Banjarmasin,(Antaranews Kalsel) - Anggota DPRD Kota Banjarmasin Mathari menyatakan, revisi Peraturan Daerah (Perda) tentang retribusi pelayanan kesehatan bertujuan untuk masyarakat agar lebih terjangkau dan memudahkan.
         
Menurut dia, di Banjarmasin, Sabtu, draf sementara Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) revisi Perda nomor l7 Tahun 2012 tentang retribusi pelayanan kesehatan sudah disetujui bersama pemerintah kota dalam rapat paripurna istimewa, Jumat (4/1).
         
"Ada bagian-bagian yang akan kita bahas lebih lanjut dalam Raperda ini, kalau memang retribusi terdahulu ada yang memberatkan masyarakat atau tidak perlu, maka kita hapus," tuturnya.
       
Namun, lanjut politisi PKS ini, kalau ada potensi untuk menambah Pendapatan Asli Daerah (PAD) di mana masyarakat tidak terlalu terbebani, tentu harus dibuat aturannya dengan membandingkan di daerah lain yang sudah melaksanakan hal serupa.
       
Mathari yang menjadi ketua panitia khusus Raperda tersebut menyatakan, Perda ini perlu direvisi karena berkaitan pula dengan pelayanan di Rumah Sakit Sultan Suriansyah yang merupakan milik pemerintah kota.
       
"Karena kan RS ini ditarget sudah bisa beroperasi pada pertengahan tahun ini, tentu harus ada payung hukumnya disiapkan dari sekarang," terangnya.
         
Karena, kata dia, Perda yang ada ini hanya mengatur setingkat retribusi pada pelayanan di Puskesmas, sebab Pemkot Banjarmasin belum memiliki RS.
         
"Yang ada di daerah ini kan RS milik swasta dan pemerintah provinsi, Pemkot hanya punya Puskesmas," tuturnya.
       
Karena Pemkot Banjarmasin akan memiliki peningkatan dalam bidang pelayanan kesehatan yang cakupannya lebih luas lagi, yakni, rumah sakit, maka segala hal yang bersangkutan dengan adanya pungutan retribusi harus didasari aturan yang jelas dalam Perda.
       
"Kita akan stadi banding ke daerah yang lebih maju dari daerah kita soal pelayanan kesehatannya, baiknya memang kota besar," tuturnya.
       
Selain itu, kata Mathari, pihaknya akan meminta masukan atau konsultasi ke kementerian kesehatan terkait revisi Perda ini untuk benar-benar berpihak pada masyarakat.
       
"Kita akan bahas seteliti mungkin revisi Perda ini, supaya benar-benar berpihak dan tidak memberatkan masyarakat, demikian juga Pemkot memiliki garis jelas tanggungjawabnya memberikan pelayanan yang maksimal," pungkasnya.


 

Pewarta: Sukarli

Editor : Ulul Maskuriah


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2019