Tanjung, (Antaranews Kalsel) - Aparat kepolisian menangkap pasangan suami istri AM (22) dan DR (26) warga Desa Luk Bayur Kecamatan Tanta, Kabupaten Tabalong menyimpan narkoba jenis sabu - sabu.

Kapolres Tabalong AKBP Hardiono S.Ik melalui Kasubbag Humas Iptu Ibnu Subroto mengatakan pasutri ini ditangkap di rumahnya pada Rabu (2/1) malam.

"Barang bukti berupa sabu kami temukan dalam lipatan handuk termasuk alat hisap bong," jelas Ibnu.

Penangkapan pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan I oleh Satuan Resnarkoba Polres Tabalong itu juga berhasil mengamankan satu paket sabu-sabu seberat 0,26 gram, satu buah pipet kaca dan bong dari botol air.

Sebelumnya polisi mendapatkan informasi adanya penyalahgunaan narkoba di Desa Luk Bayur dan hasil penyelidikan langsung menggeledah rumah tersangka.

Sementara itu, Kasat Resnarkoba Polres Tabalong Iptu Zaenuri mengatakan pasangan suami isteri ini mengakui sabu yang tersimpan dalam handuk adalah miliknya.

"Tersangka bersama barang bukti sudah kita amankan guna proses hukum lebih lanjut," jelas Zaenuri.

Pewarta: Herlina Lasmianti

Editor : Gunawan Wibisono


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2019