Batulicin, (Antaranews Kalsel) - Satuan lalu lintas Kepolisian Resor Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan, menjatuhkan sanksi tilang kepada 6.512 pengendara saat razia.
"Pelanggaran lalu lintas yang banyak terjadi terkait surat menyurat kendaraan," kata Kapolres Tanah Bumbu AKBP Kus Subiyantoro melalui Kepala Satuan Lalu Lintas AKP Novy Adi Wibowo di Batulicin, Jumat.
Dia menjelaskan, dalam razia polisi banyak menyita barang bukti dari pelanggar pengendara roda dua maupun roda empat, Surat Izin Mengemudi (SIM) dan STNK.
Sementara itu, untuk kasus kecelakaan lalu lintas selama 2018 terdapat 62 kasus yang meninggal dunia 49 kasus, luka berat 18 kasus, luka ringan 29 kasus dan kerugian materi mencapai Rp221.100.000.
Dari jumlah tilang dan kecelakaan lalulintas (laka lantas) pada 2018 berkurang sekitar 10 persen, dibandingkan pada periode 2017 yang mencapai 7.227 berkas tilang.
Dalam rinciannya untuk kasus laka lantas pada periode 2017 sebanyak 82 kasus yang meninggal dunia 44 kasus, luka ringan sembilan kasus dan luka berat 29 kasus.
Dari semua jumlah tersebut berkurang 25 persen dibandingkan 2018 atau sekitar 20 kasus.
Satlantas Polres Tanah Bumbu terus meminimalkan jumlah kecelakaan dan pelanggaran lalu lintas dengan melakukan imbauan kepada seluruh masyarakat dan para pelajar.
Selain itu upaya menekan angka kecelakaan dan pelanggaran lalu lintas juga dilakukan dengan melakukan razia kelengkapan dokumen kendaraan, kepemilikan SIM, kepatuhan berlalu lintas saat berkendaraan dan kelengkapan kendaraan seperti kaca spion dan lampu penerang kendaraan.
Dia menjelaskan, setiap kasus yang ditangani pihak kepolisian yang bertugas tidak memberikan tolerasi kepada pengendara yang melakukan pelanggaran lalu lintas, siapapun itu akan dilakukan tindakan manakala melakukan pelanggaran.
"Kami mengimbau seluruh warga mematuhi aturan berkendara dan lalu lintas agar tidak terkena sanksi. Selain itu untuk mengurangi jumlah kecelakaan di jalan raya," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2018
"Pelanggaran lalu lintas yang banyak terjadi terkait surat menyurat kendaraan," kata Kapolres Tanah Bumbu AKBP Kus Subiyantoro melalui Kepala Satuan Lalu Lintas AKP Novy Adi Wibowo di Batulicin, Jumat.
Dia menjelaskan, dalam razia polisi banyak menyita barang bukti dari pelanggar pengendara roda dua maupun roda empat, Surat Izin Mengemudi (SIM) dan STNK.
Sementara itu, untuk kasus kecelakaan lalu lintas selama 2018 terdapat 62 kasus yang meninggal dunia 49 kasus, luka berat 18 kasus, luka ringan 29 kasus dan kerugian materi mencapai Rp221.100.000.
Dari jumlah tilang dan kecelakaan lalulintas (laka lantas) pada 2018 berkurang sekitar 10 persen, dibandingkan pada periode 2017 yang mencapai 7.227 berkas tilang.
Dalam rinciannya untuk kasus laka lantas pada periode 2017 sebanyak 82 kasus yang meninggal dunia 44 kasus, luka ringan sembilan kasus dan luka berat 29 kasus.
Dari semua jumlah tersebut berkurang 25 persen dibandingkan 2018 atau sekitar 20 kasus.
Satlantas Polres Tanah Bumbu terus meminimalkan jumlah kecelakaan dan pelanggaran lalu lintas dengan melakukan imbauan kepada seluruh masyarakat dan para pelajar.
Selain itu upaya menekan angka kecelakaan dan pelanggaran lalu lintas juga dilakukan dengan melakukan razia kelengkapan dokumen kendaraan, kepemilikan SIM, kepatuhan berlalu lintas saat berkendaraan dan kelengkapan kendaraan seperti kaca spion dan lampu penerang kendaraan.
Dia menjelaskan, setiap kasus yang ditangani pihak kepolisian yang bertugas tidak memberikan tolerasi kepada pengendara yang melakukan pelanggaran lalu lintas, siapapun itu akan dilakukan tindakan manakala melakukan pelanggaran.
"Kami mengimbau seluruh warga mematuhi aturan berkendara dan lalu lintas agar tidak terkena sanksi. Selain itu untuk mengurangi jumlah kecelakaan di jalan raya," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2018