Banjarmasin, (Antaranews Kalsel) - Anggota Unit Reskrim Polsekta Banjarmasin Tengah berhasil menemukan sebanyak lima paket narkotika jenis sabu-sabu dari hasil pengungkapan terhadap dua pengedar.
"Kedua pelaku ditangkap saat melalukan transaksi di tepi Jalan Pembangunan I, Kecamatan Banjarmasin Barat, Kota Banjarmasin pada Senin (17/12)," terang Kapolsekta Banjarmasin Tengah AKP Sigit Prihanto di Banjarmasin, Kamis.
Dikatakannya, tersangka berinisial HR (21) dan RP (24) merupakan Target Operasi (TO) karena disinyalir kerap melalukan transaksi narkoba.
Kemudian dari hasil penyelidikan petugas akhirnya didapat informasi pelaku membawa sabu-sabu untuk dijual kepada pemesan.
"Pelaku HR yang merasa curiga akan keberadaan petugas, sempat membuang kotak rokok yang ternyata berisi satu paket sabu-sabu," beber perwira alumni Akpol 2006 itu. Selanjutnya pelaku langsung kabur sambil mengendarai sepeda motor Honda Scoopy warna merah sambil berboncengan.
Setelah itu, polisi menuju ke rumah pelaku di Jalan Belitung Darat Gang Keluarga dan ditemukan barang bukti lagi berupa tiga paket kecil diduga narkotika jenis sabu-sabu.
Tak sampai di situ, ketika dilakukan penggeladahan badan, kembali ditemukan lagi satu paket sabu-sabu di kantong baju RP sehingga total ada lima paket narkotika yang disita.
"Untuk saat ini para pelaku dalam proses penyidikan dan dijerat penyidik Pasal 112 Undang-Undang RI No 35 tahun 2009 Tentang Narkotika," pungkas perwira polisi yang akrab dengan awak media itu.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2018
"Kedua pelaku ditangkap saat melalukan transaksi di tepi Jalan Pembangunan I, Kecamatan Banjarmasin Barat, Kota Banjarmasin pada Senin (17/12)," terang Kapolsekta Banjarmasin Tengah AKP Sigit Prihanto di Banjarmasin, Kamis.
Dikatakannya, tersangka berinisial HR (21) dan RP (24) merupakan Target Operasi (TO) karena disinyalir kerap melalukan transaksi narkoba.
Kemudian dari hasil penyelidikan petugas akhirnya didapat informasi pelaku membawa sabu-sabu untuk dijual kepada pemesan.
"Pelaku HR yang merasa curiga akan keberadaan petugas, sempat membuang kotak rokok yang ternyata berisi satu paket sabu-sabu," beber perwira alumni Akpol 2006 itu. Selanjutnya pelaku langsung kabur sambil mengendarai sepeda motor Honda Scoopy warna merah sambil berboncengan.
Setelah itu, polisi menuju ke rumah pelaku di Jalan Belitung Darat Gang Keluarga dan ditemukan barang bukti lagi berupa tiga paket kecil diduga narkotika jenis sabu-sabu.
Tak sampai di situ, ketika dilakukan penggeladahan badan, kembali ditemukan lagi satu paket sabu-sabu di kantong baju RP sehingga total ada lima paket narkotika yang disita.
"Untuk saat ini para pelaku dalam proses penyidikan dan dijerat penyidik Pasal 112 Undang-Undang RI No 35 tahun 2009 Tentang Narkotika," pungkas perwira polisi yang akrab dengan awak media itu.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2018