Banjarmasin (Antaranews Kalsel) - Sejumlah mahasiswa dari Universitas Islam Kalimantan (Uniska) Muhammad Arsyad Al Banjari, Banjarmasin, Kalsel menggelar aksi protes dikenakannya pajak bagi hiburan pergelaran kesenian.
Para mahasiswa yang mengaku dari Mahasiswa Sanggar Titian Barantai Uniska tersebut menggelar aksi protes dengan pentas teatrikal di halaman gedung DPRD Kota Banjarmasin, Rabu.
Adanya aksi protes mahasiswa atas pajak hiburan kesenian tersebut dibenarkan Wakil Ketua DPRD Banjarmasin H Budi Wijaya.
Bahkan, menurut dia, usai melakukan pertemuan dengan para mahasiswa, pihaknya menyetujui untuk direvisinya Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 Tahun 2011 tentang Pajak Hiburan tersebut.
Politisi PKB tersebut menyatakan, menerima masukan dari sejumlah perwakilan mahasiswa dan pelaku seni yang meminta direvisinya Perda tersebut.
"Karena ini memang usulan langsung dari para pengunjuk rasa, tentu akan kami jadikan bahan pertimbangan untuk melakukan revisi itu. Ini akan kami sampaikan melalui Badan Pembuat Perundang-undangan (Bapamperda) DPRD untuk ditindaklanjuti," ujar Budi.
Menurutnya, alasan para mahasiswa dan pelaku seni agar aturan itu bisa direvisi, cukup mendasar. Mengingat di daerah lain ternyata juga menghilangkan pajak bagi pagelaran kesenian daerah.
"Mahasiawa menyebut di Jogyakarta tidak menarik pajak dari pagelaran kesenian. Padahal di sana, pagelaran kesenian lebih berkembang dan menjadi salah satu alternatif hiburan bagi masyatakat," ucapnya.
Dikatakannya, pihak DPRD tentunya memahami keinginan tersebut, agar khusus pagelaran kesenian dan kebudayaan tidak ditarik pajak.
"Tentunya ini untuk mendukung budaya dan pariwisata daerah kita juga," katanya.
Diharapkan inginnya, seluruh pihak bisa memahami dan sepakat dengan rencana revisi perda ini. Sehingga tidak lagi menuai masalah penolakan dari masyarakat dikemudian hari.
Sementara itu, Kepala Badan Keuangan Daerah Banjarmasin Subhan Nor Yaumil menjelaskan, usulan itu tidak akan menjadi wacana saja. Pihaknya berjanji akan segera melakukan konsultasi ke pemerintah pusat terkait akan direvisinya payung hukum tersebut.
"Ya, di beberapa daerah lain sudah tidak memungut pajak terkait pagelaran kesenian. Di Banjarmasin pastinya juga dapat menerapkan itu. Semoga saja revisi itu bisa dilakukan," ujarnya
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2018
Para mahasiswa yang mengaku dari Mahasiswa Sanggar Titian Barantai Uniska tersebut menggelar aksi protes dengan pentas teatrikal di halaman gedung DPRD Kota Banjarmasin, Rabu.
Adanya aksi protes mahasiswa atas pajak hiburan kesenian tersebut dibenarkan Wakil Ketua DPRD Banjarmasin H Budi Wijaya.
Bahkan, menurut dia, usai melakukan pertemuan dengan para mahasiswa, pihaknya menyetujui untuk direvisinya Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 Tahun 2011 tentang Pajak Hiburan tersebut.
Politisi PKB tersebut menyatakan, menerima masukan dari sejumlah perwakilan mahasiswa dan pelaku seni yang meminta direvisinya Perda tersebut.
"Karena ini memang usulan langsung dari para pengunjuk rasa, tentu akan kami jadikan bahan pertimbangan untuk melakukan revisi itu. Ini akan kami sampaikan melalui Badan Pembuat Perundang-undangan (Bapamperda) DPRD untuk ditindaklanjuti," ujar Budi.
Menurutnya, alasan para mahasiswa dan pelaku seni agar aturan itu bisa direvisi, cukup mendasar. Mengingat di daerah lain ternyata juga menghilangkan pajak bagi pagelaran kesenian daerah.
"Mahasiawa menyebut di Jogyakarta tidak menarik pajak dari pagelaran kesenian. Padahal di sana, pagelaran kesenian lebih berkembang dan menjadi salah satu alternatif hiburan bagi masyatakat," ucapnya.
Dikatakannya, pihak DPRD tentunya memahami keinginan tersebut, agar khusus pagelaran kesenian dan kebudayaan tidak ditarik pajak.
"Tentunya ini untuk mendukung budaya dan pariwisata daerah kita juga," katanya.
Diharapkan inginnya, seluruh pihak bisa memahami dan sepakat dengan rencana revisi perda ini. Sehingga tidak lagi menuai masalah penolakan dari masyarakat dikemudian hari.
Sementara itu, Kepala Badan Keuangan Daerah Banjarmasin Subhan Nor Yaumil menjelaskan, usulan itu tidak akan menjadi wacana saja. Pihaknya berjanji akan segera melakukan konsultasi ke pemerintah pusat terkait akan direvisinya payung hukum tersebut.
"Ya, di beberapa daerah lain sudah tidak memungut pajak terkait pagelaran kesenian. Di Banjarmasin pastinya juga dapat menerapkan itu. Semoga saja revisi itu bisa dilakukan," ujarnya
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2018