Banjarmasin, (Antaranews Kalsel) - Ahmad Nasirwan alias Habib Tato (52) yang menjadi tersangka dalam kasus penganiayaan anak kandung hingga tewas harus menjalani 29 adegan rekontruksi yang dilakukan di ruang lobby Sat Reskrim Polresta Banjarmasin, pada Senin (26/11) pagi, sekitar pukul 10.30 WITA.
     
"Rekontruksi ini kami lakukan untuk syarat melengkapi berkas penyidikan guna penuntutan nanti di kejaksaan," ucap Kasat Reskrim Polresta Banjarmasin AKP Ade Papa Rihi Sik di Banjarmasin, Senin.
     
Dikatakannya, dalam rekontruksi itu tersangka Habib yang diduga melakukan penganiayaan hingga anak kandungnya tewas didampingi langsung oleh pengacaranya.
     
Terlihat jelas tersangka pada adegan keenam, ketuju dan kedelapan saat rekontruksi itu memukul korban berinisial RA (9) mulai dari kaki hingga ke kepala menggunakan palu.
     
Bukan itu saja pada adegan berikutnya pelaku juga terlihat melakukan pemukulan terhadap korban yang sudah terduduk lemas menggunakan ikat pinggang dan gayung mandi.
Tersangka Habib jalani adegan rekontruksi. (Antarakalsel/foto/ist)
Di adegan selanjutnya terlihat jelas tersangka juga beberapa kali memukul tubuh korban dengan menggunakan tangan, meski korban sudah mengucapkan beberapa kata ampun dan mohon belas kasihan dari orang tuanya.
     
"Korban memang benar tewas akibat penganiayaan yang dilakukan oleh bapak kandungnya sendiri," ucap perwira muda lulusan Akpol angkatan 2006 itu.
     
Terus dikatakannya, saat ini pelaku sudah dalam proses hukum atas perbuatan melakukan penganiayaan anak di bawah umur.
     
Bukan itu saja beberapa waktu lalu korban yang beralamat tinggal di Jalan Panglima Batur Kelurahan Surgi Mufti, Kecamatan Banjarmasin Tengah, oleh penyidik juga sudah dilakukan ekshumasi atau proses gali kubur guna kepentingan autopsi di kuburan tempat korban di makamkan.
     
Ade terus mengatakan, dari hasil penyidikan tersangka dijerat dengan pasal 80 ayat 4 UU No 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara ditambah sepertiga masa hukuman karena yang melakukan orang tua kandung. 
     
"Kasus ini kami proses dengan cepat dan serius agar tersangka mendapat hukuman yang setimpal atas perbuatannya," tutur perwira yang akrab dengan awak media itu.

Pewarta: Gunawan Wibisono

Editor : Gunawan Wibisono


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2018