Banjarmasin,  (Antaranews Kalsel) - Kalangan DPRD Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan menargetkan sebanyak 24 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dapat dibahas pada kinerja tahun 2019.
       
Penetapan 24 Raperda pada 2019 atau lebih banyak dari 2018 yang hanya ditarget selesai sebanyak 22 Raperda, itupun hanya 13 Raperda yang terealisasi hingga menjadi Perda, ditetapkan pada rapat paripurna dengan agenda Persetujuan Bersama Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda), Rabu.
      
"Dari sebanyak 24 Raperda yang ditarget itu, sebanyak delapan Raperda inisiatif dewan sedangkan selebihnya dari pihak Pemko Banjarmasin," ujar Wakil Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Banjarmasin Matnor Ali.
       
Menurutnya, target Propemperda tahun 2019  ini  lebih banyak dari tahun 2018, karena ada beberapa buah Raperda diantaranya sisa dari Raperda tahun 2018 kembali dimasukkan pada 2019.
      
"Kalau untuk tahun 2018 sebanyak 13 telah dirampungkan, sedangkan delapan sisanya masih belum. Yang belum selesai itu kembali dimasukkan untuk dilanjutkan pada 2019," jelasnya.
       
Diterangkan politisi Golkar itu, pembentukan Peraturan Daerah (Perda) merupakan salah satu syarat dalam rangka pembangunan hukum sesuai amanat UU Nomor 10 tahun 2004. Fungsinya  selain untuk mengatur tatanan masyarakat, tapi juga sebagai dasar  untuk menggali dan meningkatan pendapatan asli daerah (PAD).
       
Disisi lain Matnor Ali meyakini, jika seluruh Propemperda tahun 2019 yang dipersiapkan tersebut akan rampung sesuai target untuk ditetapkan menjadi Perda. Mengingat, jumlah Raperda yang dipersiapkan tidak terlalu banyak.  
       
Tentunya, lanjut dia, semua anggota DPRD dan pihak pemerintah kota harus serius mengerjakannya, sehingga semua yang sudah dilakukan pembahasan bisa secepatnya diparipurnakan.
       
Karena, ujar Matnor Ali, berkaca pada pembahasan Raparda pada tahun ini, di mana masih banyak yang belum juga diparipurnakan untuk menjadi Perda, padahal sudah dibahas berbulan-bulan.
       
"Sebenarnya ada lima Raperda yang sangat urgent dan belum di paripurnakan itu, seperti Raperda Kotaku, Narkoba, RTRW termasuk Raperda pelayanan kesehatan masyarakat. Itu semua saya rasa harus segera kita selesaikan," ujarnya.

Pewarta: Sukarli

Editor : Imam Hanafi


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2018