Tanjung, (Antaranews Kalsel) - Kepolisian Resor Tabalong menciduk seorang warga Desa Teluk Haur Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) berinisial S (26) saat membawa narkotika jenis sabu - sabu sebanyak tiga paket.
    Kapolres Tabalong AKBP Hardiono mengatakan tersangka diciduk saat bertransaksi di Jalan Bukit Sion Desa Kapar Kecamatan Murung Pudak, Kabupaten Tabalong, Kalsel.
     "Petugas menyamar sebagai pembeli dan berhasil menangkap basah tersangka atas kepemilikan tiga paket sabu - sabu,"  jelas Hardiono.
    Barang bukti berupa tiga paket sabu  masing - masing seberat 0,3 gram, 0,2 gram, dan 0,2 gram dikemas dalam sedotan warna merah dan siap edar.
    Sementara itu menurut Kasatnarkoba Iptu Zainuri saat penangkapan tersangka mencoba kabur dan berhasil ditangkap di simpang empat Jalan Tanjung Selatan 
    "Tersangka sudah kita amankan di Polres Tabalong untuk dilakukan penyidikan guna proses hukum," jelas Zainuri.
    Selain tiga paket sabu - sabu polisi juga mengamankan satu buah ponsel, satu unit sepeda motor Yamaha dan satu kotam bungkus rokok Red Bold.

Pewarta: Herlina Lasmianti

Editor : Gunawan Wibisono


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2018