Batulicin, (Antaranews Kalsel) - Daftar Pemilih Tetap Hasil Perbaikan (DPTHP) yang ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan untuk Pemilu 2019 sebanyak 238.426 orang.

Ketua KPU Kabupaten Tanah Bumbu, Mahruri, di Batulicin, Senin mengatakan jumlah DPTHP sudah ditetapkan melalui rapat pleno terbuka tingkat kabupaten, selanjutnya pada 13 November dilakukan pleno terbuka tingkat provinsi yang dilanjutkan pada 14 November pleno terbuka tingkat pusat.

"Sebelumnya pada 20 Agustus KPU Tanah Bumbu sudah memplenokan DPT sebanyak 220.789 orang, namun saat kita serahkan ke KPU Pusat ternyata KPU Tanah Bumbu mendapat rekomendasi bahwa DPT tersebut ganda 10.479 orang," kata Mahruri.

Dia menjelaskan, setelah dilakukan pencermatan oleh KPU ternyata DPT ganda yang di rekomendasikan oleh Bawaslu ternyata hanya 5.215 orang, dan DPT yang sudah diverifikasi mencapai 215.574 orang.

Pada 15 Oktober Menteri Dalam Negeri mengklaim ada 31 juta orang seluruh Indonesia belum terdaftar dalam DPT. Dan di Kabupaten Tanah Bumbu diklaim oleh Mendagri ada 46.100 orang belum masuk DPT.

Menyikapi hal tersebut KPU Tanah Bumbu melakukan pencermatan dari 46.100 orang yang belum terdaftar DPT ternyata 22.852 orang sehingga jumlah total dari DPTHP yang sudah diplenokan saat ini mencapai 238.426 orang.

Dalam hal ini, KPU Tanah Bumbu akan melihat hasil persetujuan dari Bawaslu, Partai Politik, Peserta Pemilu Capres Cawapres.

Kalau memang hal ini sudah beres dan tidak ada permasalahan lagi maka jumlah DPTHP tahap dua sudah final dalam rekapitulasi.

"Sebelumnya KPU Tanah Bumbu dalam melakukan rekapitulasi juga bekerja sama dengan Dinas Dukcapil untuk mencermati daftar pemilih yang sudah diperbaiki. Jika memang ada pemilih yang belum terdaftar akan dimasukkan sehingga ada penambahan," katanya.

Bagi masyarakat yang merasa tidak masuk dalam DPT padahal sudah memenuhi syarat sebagai pemilih bisa melaporkan berjenjang mulai tingkat RT, desa dan kelurahan hingga kabupaten.

"Seluruh potensi pemilih yang masuk akan diproses. Jika memang ada pemilih yang tidak masuk DPT padahal syarat terpenuhi maka dimasukkan dalam daftar pemilih tambahan," ujarnya.

Pewarta: Sujud Mariono

Editor : Imam Hanafi


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2018