Tanjung, (Antaranews.Kalsel) -  Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Tabalong menyosialisasikan Kebijakan dan Strategi Daerah dalam pengelolaan sampah rumah tangga dan sejenisnya.
   
Kepala Dinas LH Kabupaten Tabalong Rowi Rawatianice mengatakan untuk penilaian adipura 2018 pemerintah daerah wajib memiliki perda kebijakan dan strategi pengelolaan sampah.
   
"Kita juga melibatkan pihak swasta untuk mendukung persiapan penilaian adipura termasuk perda terkait Jakstrada," jelas Rowi dalam rapat pembinaan teknis penilaian adipura tahap 2 sekaligus sosialisasi Jakstrada.
     
Dalam sosialisasi ini hadir pula Kabid Pengelolaan Sampah Limbah B3 dan Kemitraan dari Dinas LH Provinsi Kalsel Benny Rahmadi.
     
Benny memaparkan Peraturan Gubernur Kalsel nomor  30 tahun  2018 tentang kebijakan dan strategi Provinsi Kalsel dalam  pengelolaan sampah rumah tangga  dan sampah sejenis.
   
"Saat ini sampah jadi komoditi yang punya nilai asal bisa dilakukan pemilahan dengan baik," jelas Benny.
     
Selanjutnya melalui Jakstrada pengelolaan sampai ditargetkan  bisa mengurangi volumen sampah hingga 30 persen pada 2025.
     
Sosialisasi Jakstrada sendiri dihadiri Bupati Tabalong Anang Syakhfiani dan Ketua Dewan Darwin Awi  dengan peserta dari perwakilan perusahaan swasta, BUMN, perbankan dan perangkat daerah.
     
"Saya ingin Jakstrada pengelolaan sampah bisa diwujukan  dan bukan sekadar dokumen," jelas Anang.
     
Sebagai kepala daerah ia bertekad mempertahankan tropi adipura karena hal ini jadi motivator dalam wujudkan Kota Tanjung hijau,  bersih  dan indah.
     
Pada kesempatan yang sama Anang  juga menyerahkan bantuan dana dari  PT Pertamina EP Aset 5 Tanjung Field untuk pelaksanaan seminar konversi kantong plastik kepada Yayasan Pusaka.
   
Serta bantuan bak sampah pemilahan dari PT Saptaindera Sejati dan pot bunga bantuan Bank Kalsel Cabang Tanjung.
 

Pewarta: Herlina Lasmianti

Editor : Ulul Maskuriah


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2018