Banjarmasin (Antaranews Kalsel) - DPRD Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan melaksanakan rapat paripurna untuk merevisi keputusan Badan Musyawarah (Banmus) dalam program kerja, khususnya terkait kunjungan kerja keluar daerah.

Menurut Wakil Ketua DPRD Banjarmasin Arufah Arif di gedung dewan kota, Rabu, sesuai peraturannya saat ini, semua hasil keputusan Banmus yang mau dirubah harus melalui rapat paripurna.

"Kalau sebelumnya bisa direvisi melalui rapat Banmus kembali, namun aturan sekarang harus dalam rapat paripurna," tutur politisi PPP tersebut.

Arufah mengungkapkan, aturan baru tersebut sesuai petunjuk Peraturan Pemerintah (PP) nomor 12 tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD Provinsi, Kabupaten dan Kota.

"Di mana Tata Tertib DPRD  daerah kita sudah merubah juga tata tertib dewan sebelumnya," jelasnya.

Dengan demikian, papar Arufah, maka segala keputusan sebelumnya, khususnya untuk kegiatan dewan baik itu tugas ke luar kota maupun rapat komisi dan rapat paripurna yang hendak disesuaikan, harus melalui mekanisme rapat paripurna pengambilan keputusannya.

"Jadi semua dewan dilibatkan dalam mengambil keputusan ini, tidak lagi hanya sebagian yang berbeda di Banmus," tuturnya.

Termasuk juga nantinya, kata Arufah, untuk rotasi keanggotaan di badan-badan resmi alat kelengkapan dewan juga dilangsungkan lewat rapat paripurna.

"Seperti pemilihan anggota Badan Pembuat Perundang-undangan daerah (Bapamperda), Badan Kehormatan (BK)," tuturnya.

Terlebih itu, sambung Arufah, untuk peraturan baru ini jabatan Bapamperda dan BK harus 2,5 tahun baru bisa diganti.

"Tidak seperti Tatib yang dulu, setiap tahun ada rotasi, mungkin mulai 2019 nanti jabatan Bapamperda dan BK ini baru dirotasi setiap dua setengah tahun," ujarnya.

 

Pewarta: Sukarli

Editor : Hasan Zainuddin


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2018