Banjarmasin (Antaranews Kalsel) - Para honorer katagori 2 (K2) Provinsi Kalimantan Selatan berencana ikut aksi demo di depan Istana Negera Jakarta, yakni, memprotes syarat penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2018.

"Rencananya pada akhir Oktober ini gelar aksi demonya di depan Istana Negera, termasuk ke Kementerian 
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Birokrasi Reformasi (PANRB)," ujar Ketua Forum Honoren K2 Indonesia (FHK2I) Kalsel, Masniah saat berada di DPRD Banjarmasin, Kamis.

Menurut dia, aksi demo yang akan mereka lakukan bergabung dengan honorer K2 se-Indonesia itu untuk menyampaikan aspirasi penolakan terhadap PermenPAN-RB nomor 36 serta 37 Tahun 2018, tekait seleksi penerimaan CPNS dengan batasan umur yang hanya disyaratkan maksimal 35 tahun.

"Dari Kasel, kami ada 5 orang perwakilan. Belum dari daerah lain, pasti akan lebih banyak lagi," ucapnya.

Menurut Masniah yang sudah 16 tahun mengabdi sebagai honorer pendidikan tersebut, pihaknya ikut aksi ke Jakarta tersebut mewakili nasib honorer K2 di Kalsel yang banyaknya 1.370 orang. 

Kalau se nasional, sambungnya, totalnya mencapai 439.000 orang. 

Semuanya termasuk tenaga pengajar, teknis dan kesehatan.

"Kami berangkat untuk menyampaikan aspirasi ini dengan biaya patungan atau dana gotong royong dari honorer K2," tuturnya.

Misi yang mereka bawa untuk honorer K2 Kalsel, kata Masniah, terkait meminta revisi UU ASN Nomor 5 Tahun 2014. Di mana di dalam aturan tersebut tertuang maksimal batasan usia bagi CPNS hanya sampai dengan 35 tahun saja.

"Padahal kan umur kami lebih dari itu," katanya.

Sehingga ia berharap, dengan adanya revisi UU 2014 tersebut, pihaknya dapat mengikuti seleksi CPNS tanpa adanya batasan usia.

"Apalagi kalau dihitung, masa bakti kami lebih dari 10 tahun, dan sudah masuk data base 2014 lalu. Semoga cepat direvisi," harapnya.

Sementara itu, Anggota DPRD Banjarmasin, Awan Subarkah juga berharap, agar pemerintan benar-benar memperhatikan dan dapat mengakomodir apa yang menjadi keinginan honorer K2 tersebut, untuk dapat diangkat menjadi CPNS.

"Apalagi mereka kan sudah lama mengabdi. Kalau bisa itu lebih diperhatikan, paling tidak ada pengehargaan untuknya," ucap Awan Subarkah.

Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini, juga mendukung  kebijakan pemerintah bersama DPR RI yang kini tengah melakukan revisi terhadap UU ASN

Nomor 5 Tahun 2014 tersebut. Termasuk pegawai kontrak, pengawai tidak tetap (PTT) dan pegawai tetap non PNS, agar memiliki dasar hukum yang jelas.
 
"Masalahnya, mereka yang sudah mengabdi puluhan tahun ini, belum memiliki dasar atau payung yang jelas, sehingga revisi UU ASN sangat diperlukan. Insya Allah, apa yang diharapkan itu, segera dapat tercapai," ujarnya

 

Pewarta: Syamsudin Hasan

Editor : Hasan Zainuddin


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2018