Barabai, (Antaranews Kalsel) - Jajaran Polres Hulu Sungai Tengah (HST) kembali berhasil menangkap satu orang pelaku pengantar atau kurir sabu-sabu yang ada di kota Barabai.

"Pelakunya adalah berinisial SR (45) warga jalan Bintara Rt 07/03 Kelurahan Barabai Timur Kecamatan Barabai yang ditangkap petugas ketika akan mengantarkan pesanan sabu-sabu," Kata Kapolres HST AKBP Sabana Atmojo, Kamis (4/10) di Barabai.

Menurutnya pelaku ditangkap pada hari Rabu (3/10) sekitar jam 18.00 Wita dengan barang bukti Satu paket sabu-sabu yang disimpan di kantong saku baju depan.

Satu paket sabu-sabu seberat 0,44 gram tersebut disimpan pelaku di kantong saku baju depan beserta barbuk lainnya yaitu satu buah handphone merk Samsung warna putih.

Penangkapan pelaku berawal dari anggota Sat Res Narkoba yang mendapatkan informasi peredaran narkoba dari masyarakat. Tidak menyia-nyiakan informasi tersebut, petugas segera melakukan penyelidikan.

"Penangkapan terhadap pelaku merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat tentang peredaran narkoba yang terjadi di sekitar jalan Bintara Barabai," jelas alumni Akpol 1999 itu.

Pelaku dapat dijerat dengan pasal 114 sub pasal 112 UU No. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman kurungan penjara paling lama 20 tahun.

Baca juga: Kejari panggil badan usaha yang menunggak bayar BPJS sebesar Rp50 juta
Baca juga: Tim Sergap Mabesad kontrol ketahanan pangan di HST
Baca juga: Peran Dinas PMD dan kecamatan belum optimal, desa lamban berkembang

Pewarta: M. Taupik Rahman

Editor : Ulul Maskuriah


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2018