Tanjung,  (Antaranews Kalsel) - Dinas Pendidikan Kabupaten Tabalong, Kalimantan Selatan mengedarkan surat  larangan pengangkatan guru honor dan tenaga kependidikan sesuai arahan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
   
Kepala Dinas Pendidikan Akhmad Rizali Noor di Tanjung, Kamis mengatakan surat himbauan tersebut telah disampaikan ke seluruh kepala sekolah TK, SD dan SMP di Kabupaten Tabalong sejak 20 September 2018.
     
"Seluruh kepala sekolah kita himbau untuk tidak mengangkat guru honor yang baru," jelas Rizali.
   
Selanjutnya Dinas Pendidikan setempat akan melakukan validasi data kebutuhan guru di sekolah agar terjadi pemerataan.
   
Selain pemerataan dengan validasi data bisa mengupayakan  tidak terjadinya kelebihan  guru di sekolah ungkap Rizali.
     
Data di Dinas Pendidikan setempat jumlah guru honor saat ini mencapai 1.064 orang termasuk yang berada di bawah yayasan atau sekolah swasta.
   
Sedangkan jumlah guru honor yang menjadi beban anggaran daerah atau mengabdi.di sekolah negeri .
     
Dari total   915 guru honor yang mengabdi di sekolah negeri sebanyak 832 orang tahun ini diusulkan mendapatkan SK Pengangkatan sebagai guru tidak tetap dari Bupati Tabalong.
 

Pewarta: Herlina Lasmianti

Editor : Imam Hanafi


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2018