Banjarmasin, (Antaranews Kalsel) - Panitia khsusu (Pansus) pembuatan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang penyelenggaraan pergudangan di Kota Banjarmasin menunggu dilakukannya revisi Rancangan Tata Ruang Wilayah (RTRW) di kota tersebut.
Ketua Pansus Raperda pergudangan tersebut H Abdul Muis di gedung dewan kota, Senin, mengungkapkan, arah dari pembuatan peraturan ini lebih mempertegas mulai dari kawasan hingga izin mendirikan bangunan yang disesuakan.
"Ketentuan ini pastinya harus seuai dengan RTRW, di mana RTRW daerah kita belum dilakukan revisi, makanya akan kita tunggu kejelasannya ini," ujar anggota DPRD Kota Banjarmasin dari fraksi PAN tersebut.
Dikatakan dia, Raperda ini merupakan Raperda revisi dari Perda sebelum yang sempat mencantumkan retribusi. Karena sudah tidak dibolehkan, maka dilakukan penyesuaian.
Sementara itu, Kepala Sub Bagian (Kasubag) Perundang-undangan, Bagian Hukum Setdako Banjarmasin, Jefry Fransyah menjelaskan, penentuan kawasan pergudangan yang diterapkan oleh Pemerintah Kota Banjarmasin, masih dimungkinkan bersifat elastis.
Sebab di dalam Raperda tentang penyelenggaraan pergudangan yang sudah masuk dalam rapat pembahasan Pansus ini masih belum bisa dipastikan bagaimana format aturan dan arah kebijakan yang berlaku.
"Ini karena kita juga masih belum menetapkan aturan RTRW baru yang menentukan dimensi serta wilayah yang bisa di sebut gudang atau pergudangan," ujarnya.
Menurut Jefry, peraturan tentang penyelenggaraan pergudangan meliputi sejumlah aspek, mulai dari izin mendirikan bangunan yang sesuai peruntukkan, kawasan yang ditentukan dalam RTRW, hingga retribusi yang kini sudah tidak dbolehkan lagi.
"Makanya Perda terdahulu tentang retribusi pergudangan dirubah, namun tetap harus tegas ditentukan letak dan dimensi dalam izin mendirikan bangunan yang dinamakan gudang itu," ucapnya.
Dikatakan Zefry, untuk lebih tegasnya didalam aturan penyelenggaran itu, nantinya akan dicantumkan di mana saja lokasi yang di bolehkan untuk di bangun gudang termasuk izin khusus pendiriannya. Sedangkan RTRW juga baru bisa diselesaikan pada tahun 2020 nanti.
"Ini menghindari alih fungsi bangunan, seperti sekarang di dalam kota masih ada gedung yang dijadikan gudang. Walaupun nantinya, jika Raperda penyelenggaran pergudangan ini disahkan tentunya tidak berlaku surut," tuturnya.
Analis Pengaduan Masyarakat Dinas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPTSP) Kota Banjarmasin Yandi Gunawan, mengatakan, pihaknya dalam proses penerbitan izin dan menerima aduan masalah pergudangan ini, belum bisa mengambil tindakan tegas.
"Sepanjang RTRW belum disahkan, maka patokan kami adalah IMB yang diajukan. Tempatnya juga masih harus sesuai RTRW yang ada yakni Perda Nomor 5 tahun 2013," ungkapnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2018
Ketua Pansus Raperda pergudangan tersebut H Abdul Muis di gedung dewan kota, Senin, mengungkapkan, arah dari pembuatan peraturan ini lebih mempertegas mulai dari kawasan hingga izin mendirikan bangunan yang disesuakan.
"Ketentuan ini pastinya harus seuai dengan RTRW, di mana RTRW daerah kita belum dilakukan revisi, makanya akan kita tunggu kejelasannya ini," ujar anggota DPRD Kota Banjarmasin dari fraksi PAN tersebut.
Dikatakan dia, Raperda ini merupakan Raperda revisi dari Perda sebelum yang sempat mencantumkan retribusi. Karena sudah tidak dibolehkan, maka dilakukan penyesuaian.
Sementara itu, Kepala Sub Bagian (Kasubag) Perundang-undangan, Bagian Hukum Setdako Banjarmasin, Jefry Fransyah menjelaskan, penentuan kawasan pergudangan yang diterapkan oleh Pemerintah Kota Banjarmasin, masih dimungkinkan bersifat elastis.
Sebab di dalam Raperda tentang penyelenggaraan pergudangan yang sudah masuk dalam rapat pembahasan Pansus ini masih belum bisa dipastikan bagaimana format aturan dan arah kebijakan yang berlaku.
"Ini karena kita juga masih belum menetapkan aturan RTRW baru yang menentukan dimensi serta wilayah yang bisa di sebut gudang atau pergudangan," ujarnya.
Menurut Jefry, peraturan tentang penyelenggaraan pergudangan meliputi sejumlah aspek, mulai dari izin mendirikan bangunan yang sesuai peruntukkan, kawasan yang ditentukan dalam RTRW, hingga retribusi yang kini sudah tidak dbolehkan lagi.
"Makanya Perda terdahulu tentang retribusi pergudangan dirubah, namun tetap harus tegas ditentukan letak dan dimensi dalam izin mendirikan bangunan yang dinamakan gudang itu," ucapnya.
Dikatakan Zefry, untuk lebih tegasnya didalam aturan penyelenggaran itu, nantinya akan dicantumkan di mana saja lokasi yang di bolehkan untuk di bangun gudang termasuk izin khusus pendiriannya. Sedangkan RTRW juga baru bisa diselesaikan pada tahun 2020 nanti.
"Ini menghindari alih fungsi bangunan, seperti sekarang di dalam kota masih ada gedung yang dijadikan gudang. Walaupun nantinya, jika Raperda penyelenggaran pergudangan ini disahkan tentunya tidak berlaku surut," tuturnya.
Analis Pengaduan Masyarakat Dinas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPTSP) Kota Banjarmasin Yandi Gunawan, mengatakan, pihaknya dalam proses penerbitan izin dan menerima aduan masalah pergudangan ini, belum bisa mengambil tindakan tegas.
"Sepanjang RTRW belum disahkan, maka patokan kami adalah IMB yang diajukan. Tempatnya juga masih harus sesuai RTRW yang ada yakni Perda Nomor 5 tahun 2013," ungkapnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2018