Banjarmasin, (Antaranews Kalsel) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Barito Kuala di Marabahan, Kalsel, menahan Kepala Desa (Kades) Batik Haderi (49), tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi.

"Tersangka dilakukan penahanan usai menjalani pemeriksaan," terang Kasi Pidsus Kejari Barito Kuala Tri Satrio SH di Marabahan, Kamis.

Dikatakannya, tersangka dimasukkan ke Rumah Tahanan Marabahan di Kabupaten Barito Kuala pada Kamis siang sekitar pukul 13.30 WITA.

Tim penyidik Pidsus Kejari Barito Kuala sebelumnya telah melakukan pemeriksaan secara intensif terhadap kasus dugaan korupsi yang dilakukan oleh tersangka dengan kerugian negara sebesar kurang lebih Rp340 juta tersebut.

"Kasus ini terungkap dari hasil penyelidikan pihak Kejaksaan hingga akhirnya penetapan tersangka," beber Satrio.

Terus dikatakannya, tersangka dijerat Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Kami kenakan Pasal 2 jo Pasal 18 dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Tipikor," tandas Satrio.

Sementara Kajati Kalsel Ade Adhyaksa memang telah menginstruksikan jajaran Kejari untuk menindak tegas kasus korupsi. Menurutnya, pemberantasan korupsi adalah harga mati.

Demikian juga terkait dana desa, Ade meminta Kejari melakukan pengawasan ketat. Sehingga kepala desa diingatkan agar jangan sampai salah menggunakan anggaran dana desa.

Pewarta: Firman

Editor : Gunawan Wibisono


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2018