Banjarmasin, (Antaranews Kalsel) - Polsek Banjarbaru Barat, Polres Banjarbaru kini terus siaga api di puncak musim kemarau yang kerap menimbulkan kebakaran hutan dan lahan (karhutla).
"Setiap saat ada muncul titik api wajib untuk anggota mendatangi lokasi sembari berkoordinasi dengan BPK Landu, BPBD dan Tim Damkar Pemko Banjarbaru," kata Kapolsek Banjarbaru Barat Kompol H Syaiful Bob, Rabu.
Menurut dia, pihaknya menjadi motor penggerak dalam penanggulangan karhutla sebagai bentuk tanggung jawab yang memiliki wilayah hukum.
Apalagi Polsek Banjarbaru Barat yang mencangkup Kecamatan Landasan Ulin dan Kecamatan Liang Anggang menjadi daerah paling rawan muncul titip api, yang mana banyak terdapat lahan kosong ditumbuhi semak belukar.
"Wilayah yang terus kami monitor di Kelurahan Landasan Ulin Selatan, Landasan Ulin Timur di kawasan Jalan Tekukur serta Tegal Arum dan Guntung Damar di sekitar Bandara Syamsudin Noor," papar Syaiful Bob kepada Kantor Berita Antara. Meski diakui hingga kini tak ada satu pun pelaku pembakar lahan yang ditangkap, namun Syaiful Bob memastikan akan menindak tegas jika sampai ditemukan pihak yang sengaja melakukan pembakaran.
"Dugaan sementara kami mungkin juga orang yang sering mancing ikan membuang puntung rokok sembarangan di lahan kosong, selain tentunya faktor alam di musim kemarau yang membuat rumput dan tanah kering hingga mudah terbakar," tuturnya.
Jika pun ada pihak yang harus bertanggung jawab dan tertangkap melakukan pembakaran, maka polisi siap menjeratnya berdasarkan Undang-Undang No 32 tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dalam Pasal 69 ayat (1) huruf h menyatakan Setiap orang dilarang melakukan pembukaan lahan dengan cara membakar dan pelakunya dikenakan Pasal 108 dengan dipidana penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama 10 tahun dan denda paling sedikit Rp 3.000.000.000 dan paling banyak Rp 10.000.000.000.
"Ada delapan anggota Bhabinkamtibmas yang setiap hari memonitor di wilayahnya sembari memberikan edukasi ke warga agar tidak melakukan pembakaran lahan untuk alasan apapun. Kemudian masyarakat juga diminta pro aktif melapor atau memberikan informasi jika muncul titik api di lingkungannya," pungkas Syaiful Bob.
Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) sebelumnya memprediksikan puncak musim kemarau terjadi pada Agustus dan September 2018. Polda Kalsel pun menggelar Operasi Kontijensi untuk menanggulangi karhutla sejak 2 Agustus hingga 30 September 2018. Kapolres Banjarbaru AKBP Kelana Jaya yang menyadari wilayahnya mulai diselimuti kabut asap juga beberapa kali sempat membagikan masker kepada pengguna jalan baik roda dua maupun roda empat di sejumlah tempat.
Hal itu dilakukan agar warga dapat terhindar dari penyakit akibat terhisap asap dari hasil kebakaran lahan yang dapat menimbulkan Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA).
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2018
"Setiap saat ada muncul titik api wajib untuk anggota mendatangi lokasi sembari berkoordinasi dengan BPK Landu, BPBD dan Tim Damkar Pemko Banjarbaru," kata Kapolsek Banjarbaru Barat Kompol H Syaiful Bob, Rabu.
Menurut dia, pihaknya menjadi motor penggerak dalam penanggulangan karhutla sebagai bentuk tanggung jawab yang memiliki wilayah hukum.
Apalagi Polsek Banjarbaru Barat yang mencangkup Kecamatan Landasan Ulin dan Kecamatan Liang Anggang menjadi daerah paling rawan muncul titip api, yang mana banyak terdapat lahan kosong ditumbuhi semak belukar.
"Wilayah yang terus kami monitor di Kelurahan Landasan Ulin Selatan, Landasan Ulin Timur di kawasan Jalan Tekukur serta Tegal Arum dan Guntung Damar di sekitar Bandara Syamsudin Noor," papar Syaiful Bob kepada Kantor Berita Antara. Meski diakui hingga kini tak ada satu pun pelaku pembakar lahan yang ditangkap, namun Syaiful Bob memastikan akan menindak tegas jika sampai ditemukan pihak yang sengaja melakukan pembakaran.
"Dugaan sementara kami mungkin juga orang yang sering mancing ikan membuang puntung rokok sembarangan di lahan kosong, selain tentunya faktor alam di musim kemarau yang membuat rumput dan tanah kering hingga mudah terbakar," tuturnya.
Jika pun ada pihak yang harus bertanggung jawab dan tertangkap melakukan pembakaran, maka polisi siap menjeratnya berdasarkan Undang-Undang No 32 tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dalam Pasal 69 ayat (1) huruf h menyatakan Setiap orang dilarang melakukan pembukaan lahan dengan cara membakar dan pelakunya dikenakan Pasal 108 dengan dipidana penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama 10 tahun dan denda paling sedikit Rp 3.000.000.000 dan paling banyak Rp 10.000.000.000.
"Ada delapan anggota Bhabinkamtibmas yang setiap hari memonitor di wilayahnya sembari memberikan edukasi ke warga agar tidak melakukan pembakaran lahan untuk alasan apapun. Kemudian masyarakat juga diminta pro aktif melapor atau memberikan informasi jika muncul titik api di lingkungannya," pungkas Syaiful Bob.
Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) sebelumnya memprediksikan puncak musim kemarau terjadi pada Agustus dan September 2018. Polda Kalsel pun menggelar Operasi Kontijensi untuk menanggulangi karhutla sejak 2 Agustus hingga 30 September 2018. Kapolres Banjarbaru AKBP Kelana Jaya yang menyadari wilayahnya mulai diselimuti kabut asap juga beberapa kali sempat membagikan masker kepada pengguna jalan baik roda dua maupun roda empat di sejumlah tempat.
Hal itu dilakukan agar warga dapat terhindar dari penyakit akibat terhisap asap dari hasil kebakaran lahan yang dapat menimbulkan Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA).
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2018