Barabai, (Antaranews Kasel) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Hulu Sungai Tengah (HST) memusnahkan barang bukti hasil tindak kejahatan sebanyak 2.626 butir obat jenis Charnophen dan 42 paket sabu-sabu dengan cara dibakar di halaman Kejari HST, Selasa (4/9).

Selain itu, bersama-sama jajaran Pengadilan Negeri Barabai, Polres HST dan Kementerian Agama, pihaknya juga memusnahkan 17 bilah senjata tajam berupa pisau penusuk dan parang, 16 buah handphone, 16 liter minuman jenis tuak, 280 botol minuman keras ber alkohol dan 10 kaleng yang juga miras.

Kepala Kejari HST Wagiyo Santoso menyampaikan perkara charnophen dan sabu-sabu ini memang menjadi yang terbanyak di Kabupaten HST walaupun sudah banyak juga yang tertangkap.

"Kalau dulu Charnophen memang masih dalam obat yang dilarang dan diancam dengan UU kesehatan namun sekarang termasuk dalam Narkotika golongan satu dan diancam dengan UU Narkotika," katanya.

Ancaman minimumnya bagi yang menguasai atau memiliki adalah empat tahun penjara dan untuk pengedar minuman lima tahun pernjara.

"Jadi, ini menjadi warning bagi masyarakat bahwa charnophen yang mengandung Karisoprodol tersebut bukan obat kuat namun masuk dalam kategori narkoba golongan satu yang sekarang ancaman hukumannya sama dengan kepemilikan sabu-sabu," katanya.

Menurutnya, terbukti menggunakan saja sudah bisa diancam dengan hukuman empat tahun penjara apalagi mengedarkan akan jauh lebih berat hukumannya. Jika mencapai kepemilikan ribuan butir maka ancamannya hukuman mati.

"Kami menghimbau kepada masyarakat untuk menjauhi segala macam tindak kejahatan yang tentunya akan merugikan diri sendiri dan keluarga, serta jaga anak-anak kita agar tidak terlibat dalam penyahgunaan obat-obatan terlarang dan narkoba," kata Wagiyo.

Pewarta: M. Taupik Rahman

Editor : Gunawan Wibisono


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2018