Kandangan, (Antaranews Kalsel) - Kepolisian Resort (Polres) Hulu Sungai Selatan (HSS) mengamankan tiga pelaku penjual Minuman Keras (Miras) tanpa izin yakni, RL(42, AH(45) dan MR(39), berikut barang bukti berupa ratusan botol miras beragam merek.

Wakapolres HSS Kompol Arief Himawan, di Kandangan, Kamis (30/8), mengatakan para pelaku ini melanggar hukum karena memperdagangkan minuman beralkohol tanpa memiliki Surat Ijin Usaha Perdagangan Minuman Beralkohol(SIUP MB).

"Ketiga pelaku terancam hukuman penjara paling lama empat tahun, atau pidana denda paling banyak Rp10 miliar," katanya, saat memberikan keterangan dalam Pers Release yang digelar di Polres HSS.
 
Pers Release Polres HSS pengungkapan penjualan miras tanpa ijin (Antarakalsel/Fathur/Ist)

Baca juga: Tersangka simpan Zenit di dalam BH ditangkap

Dijelaskan dia, SIUP MB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 jo Pasal 24 ayat (1) UU RI Nomor 7 tahun 2014 tentang Perdagangan jo Pasal 49 ayat (1) Permendag Nomor 20/M-DAG/PER/4/2014 tentang pengendalian dan pengawasan terhadap pengadaan, peredaran dan penjualan minuman beralkohol.

Kasat Reskrim Polres HSS AKP Susilo, mengatakan bahwa para penjual miras tanpa izin merupakan pemain lama yang sudah pernah diamankan, karena gaya hidup dan usaha untuk meningkatkan pendapatan.
 
Menurut dia, dengan dilakukan penangkapan penjual miras dan menyita ratusan miras diharapkan ada efek jera bagi para penjual miras lainnya, dan berdasarkan dari para penjual tersebut miras dibeli dari Banjarmasin dan ada juga yang diantar langsung oleh pemasoknya.

Adapun barang bukti yang dihadirkan antaralain, untuk RL (43) warga Kandangan kota dengan barang bukti 31 botol Whisky merk Mansion House 250 ml, Dua botol Vodka merk Topi Miring 1000 ml dan 22 botol Alkohol 95 persen merk Cap Gajah 300 ml.
 
Pers Release Polres HSS pengungkapan penjualan miras tanpa ijin (Antarakalsel/Fathur/Ist)

Baca juga: Korban tenggelam di Sungai Amandit Kandangan ditemukan meninggal

AH (45) warga Kandangan kota, barang bukti satu Wisky merk Mansion House 250 ml, satu Whisky merk Mansion House 350 ml, 12 Whisky merk Black Jack, 11 Vodka merk Topi Miring 100 ml, empat Vodka merk Ice Land 250 ml, empat anggur merk Malaga, satu anggur merk Javan anggur 650 ml, tujuh bir merk Anker 620 ml dan tujuh bir merk Guinnes 620 ml.

Sementara untuk pelaku MR (39) warga Kandangan dengan barang bukti 37 Whisky merk Mansion House 250 ml, 11 wisky 350 ml, 12 whisky merk Asoka, 12 bola dan empat vokfa merk Ace lone.

Pewarta: Fathurrahman

Editor : Imam Hanafi


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2018