Banjarmasin, (Antaranews Kalsel) - Seorang pengedar ditangkap anggota Subdit III Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalsel saat bertransaksi narkotika jenis sabu-sabu.

"Pelaku disergap di Jalan Kelayan B Komplek X, Kecamatan Banjarmasin Selatan, Kota Banjarmasin," terang Direktur Reserse Narkoba Polda Kalsel Kombes Pol Muhammad Firman melalui Kasubdit III AKBP Matsari HS SH, Selasa.

Dikatakannya, tersangka berinisial MR (29) dilakukan pemantauan oleh petugas karena diduga sebagai pengedar.

Kemudian, anggota Subdit III Ditresnarkoba mendapat informasi akan adanya rencana transaksi yang dilakukan oleh pelaku.

"Saat dipastikan ada barang bukti, anggota langsung melakukan penyergapan. Namun untuk calon pembelinya kabur setelah melihat kedatangan polisi," jelas Matsari.

Dari tangan tersangka ditemukan satu paket sabu-sabu seberat 0.37 gram serta uang tunai Rp400 ribu yang diduga hasil penjualan.

Kini polisi masih berupaya melakukan pengembangan jaringan pemasok barang haram tersebut kepada tersangka.

Oleh penyidik, MR sudah dilakukan penahanan dan dijerat Pasal 114 ayat (1) sub Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Pewarta: Firman

Editor : Gunawan Wibisono


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2018