Amuntai, (Antaranews Kalsel) -Rekapitulasi data pemilih antara Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Hulu Sungai Utara Kalimantan Selatan berbeda jumlahnya dengan Rekap Pemilih perbaikan akhir seluruh kecamatan.
 
Berdasarkan rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) di 10 kecamatan diperoleh jumlah pemilih untuk Pemilu 2019 sebanyak 158.363 orang, tersebar di 746 TPS di 219 desa/kelurahan, sedangkan hasil rekap Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) sebanyak 160.318 orang, terdapat selisih sebanyak 1.955 orang pemilih.

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) Rinamei Saputri di Amuntai, Senin mengatakan, perbedaan disebabkan rekap KPU yang menggunakan Sistem Informasi Data Pemilih (Sidalih) mengakomodir data pemilih yang belum memiliki Kartu Tanda Penduduk elektronik ke dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT)
 
"Kami tetap mengakomodir data pemilih non KTP-el yg ada di form AC - KPU untuk dimasukan dalam DPT, sehingga jumlahnya berbeda dengan rekapitulasi perhitungan PPK," ujar Rinamei.

Rinamei mengatakan, KPU sudah mengkoordinasikan dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) untuk melakukan rekam data bagi pemilih yang belum memiliki KTP-el dengan batas waktu hingga 05 April 2018.
 
Dikatakan, Dukcatpil saat sudah melaksanakan kegiatan 'jemput bola'melakukan rekam data KTP-el kesejumlah desa dimana warganya masih banyak yang belum melakukan rekam data.
 
"Untuk mempercepat proses rekam data, KPU juga meminta PPS dan PPK membantu memfasilitasi kegiatan rekam data, khususnya mencari warga masyarakat yang belum rekam data," terang Rinamei.

Selain itu, katanya, jumlah pemilih baru berdasarkan hasil rekapitulasi PPK sebanyak 1.096 orang ditambah pemilih yang sudah melakukan perbaikan data pemilih sebanyak 251 orang juga belum dimasukan ke dalam DPT yang ditetapkan KPU Kabupaten HSU.
 
Sedangkan jumlah pemilih yang tidak memenuhi syarat sebanyak 1.607 orang diantaranya karena belum memiliki KTP-el.

Pihak KPU juga masih menunggu regulasi pusat terkait penetapan pemilih di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Amuntai.
 
"Untuk pendataan pemilih di Lapas Amuntai kita masih menunggu regulasi dari KPU Pusat apakah pemilih di Lapas/Rutan dimasukan ke dalam TPS Kelurahan Sungai Malang dimana lokasi Lapas berada atau bagaimana," terangnya.

Rinamei mengatakan masih banyak waktu bagi KPU beserta jajarannya untuk mendata pemilih. Bagi pemilih yang belum dimasukan kesalam DPT maka dimasukan kedalam Daftar Pemilih Tambahan.

Pada Rapat Pleno Terbuka di Ballroom Grand Balqis Hotel di Amuntai, Senin dilakukan penandatanganan berita acara penetapan DPT di Kabupaten HSU untuk Pemilu 2019. Acara dihadiri jajaran Komisioner KPU, Panwaslu, perwakilan PPK dan Partai Politik.
 

Pewarta: Eddy Abdillah

Editor : Imam Hanafi


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2018