Banjarmasin, 20/8 (Antara) - Unit Reskrim Polsekta Banjarmasin Barat saat ini sedang mendalami kasus narapidana Lapas Banjarmasin yang kedapatan petugas Lapas ingin menyeludupkan Narkoba jenis sabu-sabu dan ekstasi.
"Narapidana ini Narapidana kasus Korupsi dan ditangkap petugas Lapas saat membawa Narkoba lalu diserahkan ke Polsekta berserta barang buktinya," kata Kasi Humas Polsekta Banjarmasin Barat Ipda Soleh di Banjarmasin, Senin.
Kasi Humas terus mengatakan, posisi tersangka sebagai tahanan pendamping (Tamping) rupanya dimanfaatkannya untuk menyelundupkan Narkoba.
Seperti diketahui, tamping adalah para narapidana yang dipercaya dan seolah dipekerjakan di Lapas.
"Untuk sumber pemasok barangnya masih terus kami kembangkan, sedangkan untuk tersangka dijerat Undang-Undang RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika," tuturnya didampingi Kanit Reskrim Ipda Jody Dharma.
Sementara itu, tersangka Agus Priadi mengaku sudah dua kali memasukkan narkotika ke dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas IIA Banjarmasin.
"Sebelumnya saya pernah juga memasukkan sabu-sabu atas permintaan napi lain di dalam Lapas," ucap Agus.
Hal itu diungkapkannya kepada wartawan saat kasusnya diekspos ke media oleh Polsekta Banjarmasin Barat.
Menurut Agus, desakan ekonomi menjadi alasannya untuk mau menyelundupkan Narkoba ke Lapas.
"Saya mendapat upah Rp500 ribu sekali memasukkan Narkoba," bebernya sembari mengaku juga pernah menggunakan sabu-sabu saat berada dalam Lapas.
Seperti diberitakan Antara, dua narapidana diamankan petugas Lapas Klas IIA Banjarmasin pada Jumat (17/8) karena mencoba menyelundupkan dua paket sabu-sabu dengan berat kurang lebih 10 gram serta 10 butir ekstasi yang masing-masing lima warna merah muda logo monyet dan lima butir warna orange logo ikan.
Dari keterangan Agus bahwa dia disuruh oleh narapidana lain bernama Dede untuk mengambil pesanan makanan nasi kotak yang dibeli dari luar dan diantar melalui ojek.
Belakangan diketahui nasi kotak tersebut hanya modus untuk menyelundupkan Narkoba ke dalam Lapas.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2018
"Narapidana ini Narapidana kasus Korupsi dan ditangkap petugas Lapas saat membawa Narkoba lalu diserahkan ke Polsekta berserta barang buktinya," kata Kasi Humas Polsekta Banjarmasin Barat Ipda Soleh di Banjarmasin, Senin.
Kasi Humas terus mengatakan, posisi tersangka sebagai tahanan pendamping (Tamping) rupanya dimanfaatkannya untuk menyelundupkan Narkoba.
Seperti diketahui, tamping adalah para narapidana yang dipercaya dan seolah dipekerjakan di Lapas.
"Untuk sumber pemasok barangnya masih terus kami kembangkan, sedangkan untuk tersangka dijerat Undang-Undang RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika," tuturnya didampingi Kanit Reskrim Ipda Jody Dharma.
Sementara itu, tersangka Agus Priadi mengaku sudah dua kali memasukkan narkotika ke dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas IIA Banjarmasin.
"Sebelumnya saya pernah juga memasukkan sabu-sabu atas permintaan napi lain di dalam Lapas," ucap Agus.
Hal itu diungkapkannya kepada wartawan saat kasusnya diekspos ke media oleh Polsekta Banjarmasin Barat.
Menurut Agus, desakan ekonomi menjadi alasannya untuk mau menyelundupkan Narkoba ke Lapas.
"Saya mendapat upah Rp500 ribu sekali memasukkan Narkoba," bebernya sembari mengaku juga pernah menggunakan sabu-sabu saat berada dalam Lapas.
Seperti diberitakan Antara, dua narapidana diamankan petugas Lapas Klas IIA Banjarmasin pada Jumat (17/8) karena mencoba menyelundupkan dua paket sabu-sabu dengan berat kurang lebih 10 gram serta 10 butir ekstasi yang masing-masing lima warna merah muda logo monyet dan lima butir warna orange logo ikan.
Dari keterangan Agus bahwa dia disuruh oleh narapidana lain bernama Dede untuk mengambil pesanan makanan nasi kotak yang dibeli dari luar dan diantar melalui ojek.
Belakangan diketahui nasi kotak tersebut hanya modus untuk menyelundupkan Narkoba ke dalam Lapas.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2018