Barabai, (Antaranews Kasel) - Sebanyak lima nara pidana yang mendiami Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II B Barabai mendapat remisi umum II atau bebas langsung saat Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Republik Indonesia yang ke 73,

Remisi diserahkan secara simbolis oleh Plt Bupati HST H A Chairansyah yang didampingi kepala Rutan Barabai usai apel di lapangan Dwi Warna Barabai, Jum'at (17/8).

Kepala Rutan Barabai Heri Aris Susila meyampaikan remisi bebas langsung tersebut diterima perwakilan narapidana atas nama Iriansyah bin Abdurahim.

Selain itu remisi juga diberikan kepada 139 narapidana lainnya dengan besaran remisi satu sampai dengan lima bulan yang diterima oleh perwakilan yaitu atas nama Akhmad Fauzi bin Nasrullah.

"Pemberian remisi itu bagi narapidana yang menunjukan dedikasi dan disiplin tinggi dalam menjalani masa binaan," katanya.

Plt Bupati H A Chairansyah juga berharap kepada seluruh narapidana yang telah mendapatkan remisi agar dapat memanfaatkan dengan sebaik-baiknya. Khususnya kepada mereka yang dapat bebas dari jeruji besi dan kembali ke lingkungan masyarakat.

"Kepada seluruh narapidana yang mendapat remisi, khususnya yang bebas, saya harapkan dapat meningkatkan keimanan dan menjadi warga negara yang baik. Ingat pengalaman pahit ini dan biarlah menjadi pelajaran untuk menjadi cambuk bekerja lebih baik lagi," katanya.

Pewarta: M. Taupik Rahman

Editor : Ulul Maskuriah


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2018