Banjarmasin,  (Antaranews Kalsel) - Pemerintah Kota Banjarmasin dan DPRD kota sepakat pajak Penerangan Jalan Umum (PJU) sah dinaikkan dengan diketoknya Raperda tentang pajak PJU tersebut menjadi peraturan daerah pada rapat paripurna di gedung dewan, Kamis.
     
Kenaikan pajak PJU yang ditetapkan dalam Perda baru merivisi Perda lama ini, yakni, Perda nomor 21 tahun 2010 tentang pajak penerangan jalan umum tersebut antara 3 persen hingga 10 persen di masing-masing golongan, yakni, rumah tangga dan industri.
     
Wali Kota Banjarmasin H Ibnu Sina usai rapat paripurna itu menyatakan, kenaikan pajak PJU ini untuk penyesuaian potensi pendapatan asli daerah.
       
"Kiranya tidak memberatkan juga ini, sebab sarana PJU harus kita perbanyak lagi di daerah kita ini agar semua lingkungan terang," ujarnya.
       
Menurut dia, perlu pemerataan disetiap daerah untuk mendapat penerangan jalan umum, sehingga tidak ada lagi penerangan jalan umum yang ilegal.
       
Dikatakan dia, pemerintah kota terus memprogramkan penerangan jalan umum ini sistem meterisasi, sehingga beban pembayarannya dapat akurat.
       
"Sebab kalau tidak demikian, beban pembayaran rekening PJU selalu membengkak, salah satunya dikarenakan banyaknya lagi PJU yang tidak pakai meterisasi ini," terang Ibnu Sina.
       
Dia menyatakan, potensi pajak dari PJU ini cukup besar, meskipun ada potensi dari dana-dana trasfer baik insentif daerah karena Pemkot Banjarmasin sudah mendapatkan pridikat Wajak Tanpa Pengecualiaan (WTP) laporan keuangan sebanyak lima kali, hingga berhak mendapat antara Rp20 atau Rp30 miliar.
       
"Tahun ini juga mudah-mudahan daerah kita mendapat dana insentif dari pemerintah pusat untuk pengurangan sampah kantong pelastik, kita belum tahu angkanya berapa," tuturnya.
       
         

        

Pewarta: Sukarli

Editor : Imam Hanafi


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2018