Banjarmasin, (Antaranews Kalsel) - DPRD Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan akhirnya menarik Rancanagan Peraturan daerah (Raperda) tentang Rancangan Detail Tata Ruang (RDTR) dan peraturan zonasi kecamatan Banjarmasin Utara dan Banjarmasin Selatan.
     
 Penarikan Raperda yang sudah disahkan pada 2016 ini dilakukan para rapat paripurna DPRD kota setempat yang dihadiri Wali Kota Banjarmasin H Ibnu Sina, Kamis.
       
Menurut Wakil Ketua DPRD Kota Banjarmasin Soprayogi, ditariknya Raperda ini untuk dibahas ketingkat selanjutnya menjadi sebuah Peraturan Daerah (Perda) karena Rancangan Tata Ruang Wilayah (RTRW) kota ini belum dilakukan revisi.
     
 "Jadi bukan dibatalkan Raperda ini, tapi ditarik sementara untuk menunggu dilakukannya revisi Perda RTRW," jelas politisi PDIP ini.
       
Setelah Perda RTRW direvisi atau Perda RTRW baru sudah ada, tutur Soprayogi, baru dilanjutkan lagi pembahasannya untuk menyesuaikan dengan RDTR dan peraturan zanasi setiap kecamatan yang ada.
       
"Tidak bisa dibatakan Raperda ini, sebab kalau dibatakan bahaya bagi kami, dalam aturannya harus mengembalikan anggaran," ujarnya.
       
Dari itu, kata Soprayogi, pihaknya berharap pemerintah kota segeranya mengajukan draf Raperda untuk revisi Perda RTRW ini, sehingga Raperda RDTR dan peraturan zonasi kecamatan bisa dilanjutkan pula, apalagi Raperda ini awalnya dari inisiatif pemerintah kota sendiri.
       
"Saya belum mengetahui juga apakah sudah digarap draf pengajuaan Raperda untuk revisi Perda RTRW ini, kita harap segeranya," tutur dia.
       
Wali Kota Banjarmasin H Ibnu Sina menyetujui ditariknya Raperda RDTR dan peraturan zonasi Kecamatan Banjarmasin Utara dan Banjarmasin Selatan ini.
       
Menurut dia, ini merupakan langkah yang baik agar Raperda yang dibahas itu nantinya betul-betul sempurna, tidak harus lagi dlakukan revisi setelahnya.
       
"Nanti kalau tidak dilakukan revisi Perda RTRW, akan bolak balik lagi misalnya tidak sesuai Perda RDTR kecamatan ini dengan RTRW kota," pungkasnya.

    
 

Pewarta: Sukarli

Editor : Imam Hanafi


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2018