Kabid Hukum dan Perundang-undangan Pemkot Banjarmasin Jefri Fransyah di Banjarmasin, Rabu mengatakan, sebab Rancangan Tata Ruang Wilayah (RTRW) belum selesai, maka Raperda RDTR belum bisa dibuat.
"Sementara untuk RTRW sendiri, masih belum dilakukan evaluasi oleh Kementerian Tata Ruang," ujarnya.
Menurutnya, sesuai ketentuan yang berlaku, RTRW satu wilayah, setiap kurun waktu lima tahun sekali harus mendapatkan peninjauan kembali (PK) termasuk evaluasi dan penyesuaian.
Sehingga, bila proses evaluasi tersebut belum dilakukan, maka aturan dibawahnya tentu saja belum bisa dibuat.
"RTRW kita itu tahun 2013 dan sekarang baru 2017, jadi diminta untuk tunggu dulu setelah peninjauan kembali," ungkapnya.
Dikatakan Jefri, pemerintah kota setempat bersama DPRD, sesuai ketentuan itu, baru bisa melakukan proses pembuatan RDTR pada tahun 2018
mendatang. Artinya, menunggu proses PK selesai dilakukan di Kementrian TR.
"Dinas PUPR sudah mengirimkan surat ke Kementerian, tapi tetap diminta
menunggu hasil PK RTRW tersebut," ucapnya.
Sehingga tambahnya, karena proses PK belum selesai dilakukan, maka untuk pengajuan Perda terkait, juga terpaksa harus ditunda dulu, sampai peninjauan kembali RTRW yang sudah ada, selesai dilakukan.
"Itu tentu akan memakan waktu yang lebih lama lagi, makanya aturan RDTR terkait itu, untuk sementara tidak boleh dilanjutkan,? tegasnya.