Batulicin, (Antaranews Kalsel) - Kantor Imigrasi Kelas II Batulicin Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan, menggelar rapat koordinasi dan pengukuhan Surat Keputusan (SK) Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) untuk mengantisipasi masuknya Warga Negara Asing (WNA) ilegal di wilayah "Bumi Bersujud".
Kepala Imigrasi Kelas II Batulicin, Untung Sukma Jaya, di Tanah Bumbu, Kamis mengatakan dalam rakor dan pengukuhan tersebut melibatkan seluruh Satuan Operasional Perangkat Daerah (SOPD) Tanah Bumbu, Kantor Pelayana Bea dan Cukai Kabupaten Kotabaru untuk ikut memberikan informasinterkait keberadaan orang asing di seluruh wilayah kerjanya.
"Sebenarnya pembentukan Timpora sudah ada sejak dulu, namun kali ini kita lakukan koordinasi dengan beberapa istansi di seluruh wilayah Imigrasi Batulicin untuk melakukan pengawasan orang asing," kata Untung yang di dampingi oleh Kepala Devisi Imigrasi Kalsel Dodi Karnida Halilintar Atmaja.
Dia menjelaskan, pihak imigrasi terus meningkatkan pengawasan secara rutin guna memastikan tidak adanya pelanggaran peraturan, khususnya peraturan keimigrasian serta mendukung penguatan perekonomian dengan kemudahan dan pemangkasan birokrasi izin masuk untuk berkegiatan bagi WNA.
Instansi yang sudah tergabung dalam timpora bertugas melakukan oprasi bersama, menampung permasalahan orang asing serta mencari solusi permasalahannya dengan memberikan pertimbangan dan rekomendasi tentang pelaksanaan pengawasan orang asing kepada Kepala Kantor Iimgrasi kelas II Batulicin dan Kepala Kantor Kemenkumham Kalsel.
Setelah melakukan pengawasan maka hasilnya akan dilaporkan kepada Ketua Timpora tingkat provinsi, untuk menentukan langkah selanjutnya.
"Sasaran dalam pengawasan WNA akan dilakukan di seluruh poerusahaan yanga ada di Tanah Bumbu, karena tidak menutup kemungkinan perusahan-perusahaan akan memperkerjakan WNA yang memilki keahlian khusus yang tidak dimiliki oleh perusahaan tersebut," tuturnya.
Selain di perusahaan pihaknya juga melakukan pengawasan di seluruh instansi pemerintah maupun swasta yang dilakukan secara berkala dengan `spot` yang bervariasi.
Untuk diketahui timpora di Kabupaten Tanah Bumbu terdiri dari Plt Bupati Tanah Bumbu sebagai pembina, Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Batulicin sebagai Ketua Timpora kabupaten, akil Ketua dijabat oleh Sekda Tanah Bumbu dan Kasi Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Kelas II Batulicin menjabat sebagai Sekertaris Timpora.
Sedangkan anggotanya adalah Kejari Tanah Bumbu, Isntansi Pemerintah Daerah, Lanal Kotabaru, Kodim 1022 TNB, Polres Tanah Bumbu, Kantor Pelayanan Bea dan Cukai Kotabaru, BINDA dan seluruh Camat di Tanah Bumbu.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2018
Kepala Imigrasi Kelas II Batulicin, Untung Sukma Jaya, di Tanah Bumbu, Kamis mengatakan dalam rakor dan pengukuhan tersebut melibatkan seluruh Satuan Operasional Perangkat Daerah (SOPD) Tanah Bumbu, Kantor Pelayana Bea dan Cukai Kabupaten Kotabaru untuk ikut memberikan informasinterkait keberadaan orang asing di seluruh wilayah kerjanya.
"Sebenarnya pembentukan Timpora sudah ada sejak dulu, namun kali ini kita lakukan koordinasi dengan beberapa istansi di seluruh wilayah Imigrasi Batulicin untuk melakukan pengawasan orang asing," kata Untung yang di dampingi oleh Kepala Devisi Imigrasi Kalsel Dodi Karnida Halilintar Atmaja.
Dia menjelaskan, pihak imigrasi terus meningkatkan pengawasan secara rutin guna memastikan tidak adanya pelanggaran peraturan, khususnya peraturan keimigrasian serta mendukung penguatan perekonomian dengan kemudahan dan pemangkasan birokrasi izin masuk untuk berkegiatan bagi WNA.
Instansi yang sudah tergabung dalam timpora bertugas melakukan oprasi bersama, menampung permasalahan orang asing serta mencari solusi permasalahannya dengan memberikan pertimbangan dan rekomendasi tentang pelaksanaan pengawasan orang asing kepada Kepala Kantor Iimgrasi kelas II Batulicin dan Kepala Kantor Kemenkumham Kalsel.
Setelah melakukan pengawasan maka hasilnya akan dilaporkan kepada Ketua Timpora tingkat provinsi, untuk menentukan langkah selanjutnya.
"Sasaran dalam pengawasan WNA akan dilakukan di seluruh poerusahaan yanga ada di Tanah Bumbu, karena tidak menutup kemungkinan perusahan-perusahaan akan memperkerjakan WNA yang memilki keahlian khusus yang tidak dimiliki oleh perusahaan tersebut," tuturnya.
Selain di perusahaan pihaknya juga melakukan pengawasan di seluruh instansi pemerintah maupun swasta yang dilakukan secara berkala dengan `spot` yang bervariasi.
Untuk diketahui timpora di Kabupaten Tanah Bumbu terdiri dari Plt Bupati Tanah Bumbu sebagai pembina, Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Batulicin sebagai Ketua Timpora kabupaten, akil Ketua dijabat oleh Sekda Tanah Bumbu dan Kasi Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Kelas II Batulicin menjabat sebagai Sekertaris Timpora.
Sedangkan anggotanya adalah Kejari Tanah Bumbu, Isntansi Pemerintah Daerah, Lanal Kotabaru, Kodim 1022 TNB, Polres Tanah Bumbu, Kantor Pelayanan Bea dan Cukai Kotabaru, BINDA dan seluruh Camat di Tanah Bumbu.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2018