Banjarmasin, (Antaranews Kalsel) - Dua pengedar terjerat lima paket narkotika jenis sabu-sabu kala anggota Subdit III Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalsel menangkapnya.

"Kedua pelaku ditangkap di sebuah rumah saat menyimpan sabu-sabu siap edar," terang Direktur Reserse Narkoba Polda Kalsel Kombes Pol Muhammad Firman melalui Kasubdit III AKBP Matsari HS SH di Banjarmasin, Minggu.

Dikatakannya, tersangka berinisial JN (31) dan MF (22) memang telah lama dilakukan penyelidikan karena diduga jaringan pengedar.

Anggota yang terus melakukan pemantauan akhirnya mendapat informasi akan keberadaan Target Operasi (TO) tersebut.

"Ada rencana mereka melakukan transaksi dengan calon pembeli, makanya terus kami buntuti hingga ke rumahnya," beber Matsari.

Akhirnya dilakukan penyergapan di rumah tersangka MF di Jalan Kuripan Gang 12, Kelurahan Kuripan, Kecamatan Banjarmasin Timur, Kota Banjarmasin.

Ditemukan barang bukti empat paket sabu-sabu berat kotor 0,98 gram dari tersangka JN dan satu paket sabu-sabu berat kotor 0,20 gram dan satu  buah pipet kaca dari MF.

"Kedua tersangka dikenakan Pasal 132 (1) jo Pasal 114 ayat (1) sub Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," tandas Matsari.

Pewarta: Firman

Editor : Ulul Maskuriah


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2018