Kotabaru,  (Antaranews Kalsel) - DPRD Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan, menyoroti belum maksimalnya tata kelola anggaran oleh eksekutif, terutama realisasi APBD yang masih rendah.

Hal itu mengemuka pada sidang paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Kotabaru, Hj Alfisah didampingi Wakil Ketua M Arif dan H Mukhni, Senin.

"Mencermati realisasi dana alokasi khusus (DAK) tahun 2017 ada dua kegiatan yang serapan anggarannya relatif kecil," kata juru bicara Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (FKB) DPRD Kotabaru, Enny Seswati saat membacakan pandangan akhir fraksi.

Hadir pada rapat paripurna tersebut seluruh anggota DPRD dan Bupati H Sayed Jafar beserta jajarannya.

Enny menyebut, dua kegiatan yakni DAK sektor transportasi yang terserap hanya 31 persen dari anggaran Rp34 miliar lebih.

Kemudian DAK bidang irigasi yang hanya terserap 32 persen dari anggaran sebesar Rp5,9 miliar.

Untuk itu diharapkan adanya keseriusan dalam pengelolaan dan pelaksanaan DAK tersebut guna menghindari dampak pada kucuran dana DAK tahun berikutnya, termasuk penyelesaian kontrak sesuai ketentuan yang ada.

Dikatakannya, SKPD pengguna anggaran besar masih kurang efektif dalam serapan dan realisasi terhadap anggaran yang dikelolanya sehingga serapan masih rendah.

Pada bagian lain, Enny melihat upaya komunikasi dengan pemerintah pusat untuk mendapatkan anggaran maksimal dari bagi hasil pajak dan bukan pajak belum maksimal.

Untuk itu hendaknya dilakukan upaya simultan untuk pendapatan dari bagi hasil pajak dan bukan pajak, pasalnya antara anggaran yang ada dan capaian realisasinya masih terlalu jauh dari target.

Selanjutnya disebutkan, dalam rangka menyusun anggaran berikutnya sebaiknya melakukan kajian khusus, dimana anggaran yang disusun sinergi dengan program yang akan dilaksanakan, sehingga dapat menekan sisa anggaran (Silpa) yang tiap tahun terus meningkat.

Sementara, Bupati Kotabaru H Sayed Jafar menyampaikan ungkapan terima kasih kepada segenap anggota DPRD Kotabaru atas segala masukan dan kritikan dalam rangka pengawasan.

"Sehubungan dengan hal tersebut pemerintah Kabupaten Kotabaru mengapresiasi terhadap pelaksanaan tugas dan kewenangan anggota DPRD Kotabaru yang selama ini telah berjalan sebagaimana mestinya," ungkap bupati.

Terhadap pelaksanaan laporan pertanggungjawaban APBD tahun anggaran 2017, seluruh DPRD akhirnya menyetujui dan menerima laporan pertanggungjawaban tahun 2017 sehingga disahkan dalam rapat paripurna DPRD.

Tahapan selanjutnya kata bupati, eksekutif segera menyampaikan rancangan peraturan daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD tahun anggaran 2017 kepada gubernur Kalimantan Selatan untuk dievaluasi dan selanjutnya ditetapkan sebagai peraturan daerah.

Pewarta: Shohib

Editor : Imam Hanafi


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2018