Banjarmasin, (Antaranews Kalsel) - Kasus Narkotika dan obat-obatan terlarang (Narkoba) saat ini perkaranya masih mendominasi di Kejaksaan Negeri Banjarmasin perenam bulan terakhir di tahun 2018.
"Memang benar perkara Narkoba yang masuk ke kami selama satu semester masih mendominasi dari perkara lainnya," ucap Kajari Banjarmasin Taufik Satyadiputra melalui Kasi Tindak Pidana Umum Kejari Banjarmasin Denny Wicaksono di Banjarmasin, Senin.
Dia mengatakan, untuk jumlah perkara yang masuk ke Kejari Banjarmasin mulai Januari hingga Juni 2018 sebanyak 478 pekara.
Sedangkan, untuk jumlah perkara Narkoba yang masuk ke Kejari Banjarmasin mulai Januari hingga Juni 2018 sebanyak 363 perkara.
"Semua perkara yang kami terima ini merupakan lanjutan dari pihak kepolisian yang sudah lengkap berkas acaranya untuk dilakukan penuntutan," ucap pria yang akrab dengan awak media itu.
Denny juga mengatakan, pihaknya akan memberikan sanksi penuntutan secara tegas kepada para pelaku tindak pidana Narkoba serta tidak pidana umum lainnya.
"Semuanya sudah jelas aturannya di undang-undang jadi kami melakukan penuntut sesuai dengan aturan hukum yang ada," tuturnya kepada Kantor Barita Antara.
Kasi Pidum juga mengimbau kepada masyarakat untuk menjauhi Narkoba karena sangat berbahaya bagi diri sendiri dan hukumannya pun juga berat jadi hindari sebelum terjadi.
Sejalan dengan tema Hari Bhakti Adhyaksa tahun ini adalah Berkarya dan berbakti sepenuh hati menjaga negeri maka pihak Kejaksaan akan terus melakukan tugasnya sesuai apa yang diamanatkan oleh undang-undang.
Terus dikatakannya, kejaksaan saat ini juga memiliki program Jaksa Masuk Sekolah di mana para jaksa akan memberikan pemahaman soal hukum di antaranya soal UU No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika kepada para siswa sekolah.
"Program itu juga sebagai wujud kepedulian kejaksaan untuk menekan meningkatnya perkara narkoba di kalanganan pelajar dengan memberikan pamahaman atas aturan hukum maka nantinya mereka tidak mau melanggar aturan tersebut," ucapnya kepada Wartawan Antara.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2018
"Memang benar perkara Narkoba yang masuk ke kami selama satu semester masih mendominasi dari perkara lainnya," ucap Kajari Banjarmasin Taufik Satyadiputra melalui Kasi Tindak Pidana Umum Kejari Banjarmasin Denny Wicaksono di Banjarmasin, Senin.
Dia mengatakan, untuk jumlah perkara yang masuk ke Kejari Banjarmasin mulai Januari hingga Juni 2018 sebanyak 478 pekara.
Sedangkan, untuk jumlah perkara Narkoba yang masuk ke Kejari Banjarmasin mulai Januari hingga Juni 2018 sebanyak 363 perkara.
"Semua perkara yang kami terima ini merupakan lanjutan dari pihak kepolisian yang sudah lengkap berkas acaranya untuk dilakukan penuntutan," ucap pria yang akrab dengan awak media itu.
Denny juga mengatakan, pihaknya akan memberikan sanksi penuntutan secara tegas kepada para pelaku tindak pidana Narkoba serta tidak pidana umum lainnya.
"Semuanya sudah jelas aturannya di undang-undang jadi kami melakukan penuntut sesuai dengan aturan hukum yang ada," tuturnya kepada Kantor Barita Antara.
Kasi Pidum juga mengimbau kepada masyarakat untuk menjauhi Narkoba karena sangat berbahaya bagi diri sendiri dan hukumannya pun juga berat jadi hindari sebelum terjadi.
Sejalan dengan tema Hari Bhakti Adhyaksa tahun ini adalah Berkarya dan berbakti sepenuh hati menjaga negeri maka pihak Kejaksaan akan terus melakukan tugasnya sesuai apa yang diamanatkan oleh undang-undang.
Terus dikatakannya, kejaksaan saat ini juga memiliki program Jaksa Masuk Sekolah di mana para jaksa akan memberikan pemahaman soal hukum di antaranya soal UU No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika kepada para siswa sekolah.
"Program itu juga sebagai wujud kepedulian kejaksaan untuk menekan meningkatnya perkara narkoba di kalanganan pelajar dengan memberikan pamahaman atas aturan hukum maka nantinya mereka tidak mau melanggar aturan tersebut," ucapnya kepada Wartawan Antara.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2018