Martapura (Antaranews Kalsel) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Banjar Kalimantan Selatan, menerima dokumen syarat administrasi bakal calon anggota legislatif yang diserahkan 16 partai politik peserta pemilihan umum 2019.

Ketua KPU Banjar Muhaimin di Kota Martapura, Rabu mengatakan, seluruh parpol menyerahkan dokumen hingga detik-detik akhir penyerahan berkas pada Selasa (17/7) malam.

"Pengurus partai yang terakhir datang menyerahkan berkas adalah PKS. Mereka datang pukul 23.45 Wita dan berkasnya langsung diterima kemudian diperiksa kelengkapannya," ujar dia.

Ia mengatakan, hasil pemeriksaan yang dilakukan petugas, syarat utama pengajuan bakal calon legislatif baik milik PKS maupun parpol lainnya memenuhi persyaratan yang ditentukan.

Namun, kata dia, sesuai tahapan yang dijalankan KPU, verifikasi setiap berkas dilakukan setelah diserahkan kemudian diperiksa kelengkapan persyaratan lain yang wajib dipenuhi.

"Saat ini, verifikasi dokumen setiap bacaleg dan parpol pengurusnya masih berjalan hingga berakhir Rabu tengah malam pukul 00.00 Wita," ujarnya yang dihubungi pukul 22.00 Wita.

Menurut dia, sesuai jadwal, KPU akan menyampaikan berita acara verifikasi kepada seluruh parpol tanggal 19-21 Juli 2017 dan wajib ditindaklanjuti parpol untuk melengkapi kekurangan.

Disebutkan, waktu yang diberikan kepada parpol melengkapi kekurangan mulai tanggal 22-31 Juli 2018 dan syarat yang kurang baik syarat parpol maupun syarat bacaleg wajib dilengkapi.

"Parpol maupun bacaleg diberi waktu melengkapi berkas selama sepuluh hari itu, jika mereka tidak melengkapinya maka bacaleg tidak dimasukan dalam daftar calon sementara," ungkapnya.

Sementara itu, 16 parpol yang sudah menyerahkan dokumen syarat bacaleg yakni Partai Golkar, PDIP, PKPI, PAN, PKB, PPP, Partai Hanura, Partai NasDem, Partai Demokrat, Partai Bulan Bintang.

Kemudian Partai Gerindra, Partai Berkarya, Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Garuda, Partai Persatuan Indonesia dan PKS yang menyerahkan dokumen paling terakhir

Pewarta: Yose Rizal

Editor : Hasan Zainuddin


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2018