Paringin, (Antaranews Kalsel) - Sebanyak 15 Partai dari 16 Partai Politik (Parpol) yang terdaftar sebagai peserta Pemilu Legislatif (Pileg) tahun 2019 mendatang, sudah mendaftarkan Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) nya ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Balangan, Provinsi Kalimantan Selatan.
Disampaikan Ketua KPU Balangan, Saripani, Kamis (18/7), hingga batas akhir pendaftaran pada pukul 24.00 Wita tadi malam, hanya 15 Parpol yang mendaftarkan Bacalegnya.
"Cuma Parpol Berkarya yang tidak mendaftarkan Bacalegnya, dan memang Parpol Berkarya tidak ada informasi dari awal kapan akan datang ke KPU," terangnya.
Untuk itu lanjutnya, hanya akan ada 15 Parpol yang akan berkompetisi di pesta rakyat pada April 2019 mendatang, pada Pemilihan Umum Legislatif yang nantinya akan duduk di kursi anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Kabupaten Balangan kelak.
Dikatakan, sejak tanggal 18 Juli 2018, pihaknya akan melakukan verifikasi berkas pencalonan, dan selanjutnya akan diumumkan pada tanggal 19 - 21 Juli 2018.
Selanjutnya, seluruh Parpol peserta Pileg 2019 di Kabupaten Balangan, akan diberikan waktu untuk melakukan perbaikan selama sepuluh hari.
"Mereka akan diberikan waktu untuk melakukan perbaikan selama sepuluh hari, sejak tanggal 22 - 31 Juli 2018," jelasnya.
Sementara itu dalam beberapa hari melaksanakan penerimaan berkas para Parpol, KPU mengalami kendala pemadaman listrik oleh PLN serta gangguan jaringan internet.
"Kendala-kendala dapat kita atasi, dimana sempat mati listrik oleh PLN, sehingga turut pula mengganggu jaringan internet, untuk selebihnya lancar," tuturnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2018
Disampaikan Ketua KPU Balangan, Saripani, Kamis (18/7), hingga batas akhir pendaftaran pada pukul 24.00 Wita tadi malam, hanya 15 Parpol yang mendaftarkan Bacalegnya.
"Cuma Parpol Berkarya yang tidak mendaftarkan Bacalegnya, dan memang Parpol Berkarya tidak ada informasi dari awal kapan akan datang ke KPU," terangnya.
Untuk itu lanjutnya, hanya akan ada 15 Parpol yang akan berkompetisi di pesta rakyat pada April 2019 mendatang, pada Pemilihan Umum Legislatif yang nantinya akan duduk di kursi anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Kabupaten Balangan kelak.
Dikatakan, sejak tanggal 18 Juli 2018, pihaknya akan melakukan verifikasi berkas pencalonan, dan selanjutnya akan diumumkan pada tanggal 19 - 21 Juli 2018.
Selanjutnya, seluruh Parpol peserta Pileg 2019 di Kabupaten Balangan, akan diberikan waktu untuk melakukan perbaikan selama sepuluh hari.
"Mereka akan diberikan waktu untuk melakukan perbaikan selama sepuluh hari, sejak tanggal 22 - 31 Juli 2018," jelasnya.
Sementara itu dalam beberapa hari melaksanakan penerimaan berkas para Parpol, KPU mengalami kendala pemadaman listrik oleh PLN serta gangguan jaringan internet.
"Kendala-kendala dapat kita atasi, dimana sempat mati listrik oleh PLN, sehingga turut pula mengganggu jaringan internet, untuk selebihnya lancar," tuturnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2018