Banjarmasin, (Antaranews Kalsel) - Seorang buruh harian lepas meringkuk di tahanan Mapolda Kalsel lantaran tersandung satu paket sabu-sabu yang diedarkannya.

"Pelaku ditangkap saat melakukan transaksi sabu-sabu di tepi jalan," kata Direktur Reserse Narkoba Polda Kalsel Kombes Pol Muhammad Firman melalui Kasubdit III AKBP Matsari HS SH di Banjarmasin, Minggu. 

Dia mengungkapkan, pria berinisial ML (27) diamankan dengan barang bukti satu paket sabu-sabu seberat 0,25 gram.

Awalnya petugas mendapat informasi masyarakat bahwa diduga terjadi peredaran Narkoba yang kerap dilakukan pelaku.

Hingga akhirnya polisi mendapati gerak-gerik mencurigakan pelaku di tepi Jalan Pekapuran Raya, Kecamatan Banjarmasin Timur, Kota Banjarmasin yang seperti tengah menunggu seseorang.

"Saat dihampiri dan dilakukan penggeledahan ditemukan satu paket sabu-sabu di tangannya," beber Matsari.

Atas temuan tersebut, penyidik menjerat pelaku Pasal 114 ayat (1) sub Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Kami sangat miris dan menyayangkan tersangka yang sehari-harinya bekerja sebagai buruh juga turut terlibat peredaran narkotika," pungkas Matsari.

Pewarta: Firman

Editor : Imam Hanafi


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2018