Barabai, (Antaranews Kalsel) - Jajaran Polres HST melalui Sat Res Narkoba, Tim URC Sat Sabhara dan Polsek Pandawan berhasil mengungkap dua kasus tindak pidana narkoba dan tiga kasus senjata tajam (sajam).

Kapolres HST AKBP Sabana Atmojo melalui Waka Polres Kompol Sarjaini, Jum'at (13/7) di Barabai menyampaikan pelaku pertama kasus narkoba adalah berinisial GCP (30) warga jalan Ir PHM Noor Barabai yang ditangkap pada Rabu (11/7) pukul 20.30 wita.

Pelaku kedapatan membawa sabu-sabu seberat 0,29 gram yang disembunyikan di box depan sebelah kiri sepeda motor merk Honda scoopy warna coklat  DA 6921 EAL yang dikendarainya.

Setelah melakukan pengembangan terhadap tersangka pertama pihaknya juga berhasil menangkap pelaku kedua yang berinisial BR (35) warga Jalan Bulau Sarigading Kelurahan Barabai Utara. Pelaku ditangkap pada Rabu (11/7) sekitar pukul 23.00 wita.

Barbuk yang berhasil diamankan adalah tiga paket sabu-sabu seberat 0,83 gram. Satu paket disimpan pelaku yang diselipkan di atas gerobak yang tidak jauh dari tersangka.

Kemudian dilakukan penggeledahan di rumah tersangka ditemukan sabu-sabu sebanyak dua paket yang diletakan di atas balok kayu pada rumah bagian belakang.

Sedangkan pada kasus sajam pelakunya berinisial MR (24) warga Desa Hulu Rasau Rt 03/02 Kecamatan Pandawan yang ditangkap pada hari Kamis (12/7) sekitar pukul 22.00 wita di jalan lingkar Walangsi-Kapar.

Pelaku ditangkap setelah mendapat laporan dari masyarakat seringnya terjadi keributan atau pemalakan di jalan lingkar dekat Desa Palajau.

Setelah dilakukan pemeriksaan ke lokasi ternyata benar petugas melihat beberapa orang sedang berdiri di pinggir jalan dan langsung kabur, sedangkan pelaku MR berhasil ditangkap dengan barbuk sebilah pisau penusuk tanpa surat ijin yang sah.

Berikutnya adalah pelaku yang berinisial MY (41) warga Desa Hilir Banua Rt 02/02 Kecamatan Pandawan. Ditangkap pada Kamis (12/7) sekitar 22.00 wita di Desa Ayuang Kecamatan Barabai dengan barbuk sebilah pisau penusuk yang disimpan di dalam jok sepeda motor merk Honda Vario warna putih merah dengan DA 6432 KL.

Selain itu pihaknya juga berhasil mengamankan SR (25) warga Gambah Rt 09/03 Desa Muara Rintis Kecamatan Batara yang ditangkap pada Jumat (13/7) sekitar 00.30 wita di Terminal Keramat Barabai.

Pelaku ditangkap karena kedapatan membawa pisau penusuk saat anggota  melakukan patroli di warung dekat Terminal pasar Keramat Barabai.

Kapolres mengucapkan terimakasih banyak atas bantuan masyarakat sehingga peredaran Narkoba di HST dapat terungkap dan meminta kepada masyarakat yang mengetahui ada peredaran Narkoba agar segera melaporkan ke Polres atau Polsek terdekat.

Dia juga menghimbau kepada masyarakat jika keluar malam agar tidak membawa senjata tajam karena malanggar hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman penjara paling lama 10 tahun.

Pewarta: M. Taupik Rahman

Editor : Ulul Maskuriah


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2018