Tanjung, (Antaranews Kalsel) - Anggota Divisi Teknis Penyelenggaraan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tabalong, Kalimantan Selatan, Noor Abdillah mengatakan belum ada calon legislatif  yang mendaftarkan diri ke KPU setempat.
 
"Jadwal pendaftaran caleg untuk pemilu legislatif dibuka sejak 4 Juli dan hingga kini belum ada yang serahkan  berkas," jelas Abdillah di Tanjung, Selasa.

Parpol sendiri bisa mendaftarkan kadernya maksimal 100 persen atau 30 jumlah anggota legislatif di Kabupaten Tabalong  sesuai  Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, 
 
Terpisah Ketua DPD Partai Keadilan Sosial Kabupaten Tabalong Sumiati mengatakan akan menyerahkan berkas pendaftaran kadernya Senin (16/7).

 "Ada 30 caleg dari PKS yang akan mendaftarkan diri ke KPU dan saat ini masih melengkapi berkas," jelas Sumiati.

Sumiati menyampaikan pada Pileg 2019 DPD PKS Kabupaten Tabalong menurunkan 12 caleg perempuan dan 18 caleg laki - laki  untuk daerah pemilihan satu sampai empat.
 
Sebaliknya Ketua DPC Partai Demokrat Kabupaten Tabalong Masruddin justru kekurangan calon untuk maju pada pemilu legislatif.

"Kita masih mencari lima calon lagi agar bisa memenuhi kuota," jelas Masrudin.

Sebelumnya DPC Demokrat sudah menjaring 28 caleg namun tiga orang batal karena tidak penuhi syarat usia.

Sementara itu di Kabupaten Tabalong  mencakup dapil I (Kecamatan Murung Pudak), dapil II (Tanjung dan Tanta), dapil III (Muara Harus, Pugaan, Banua Lawas, dan Kelua) serta dapil IV (Upau, Jaro, Muara Uya, Haruai, dan Bintang Ara).***2***

Pewarta: Herlina Lasmianti

Editor : Hasan Zainuddin


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2018