Banjarmasin, (Antaranews Kalsel) - Seorang sopir angkutan umum  ditangkap anggota Subdit III Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalsel karena kedapatan nyambi menjadi kurir pengantar pesanan sabu-sabu.

"Pelaku ditangkap saat melakukan transaksi Narkoba di Jalan Laksana Intan Gang Gembira, Kelurahan Kelayan Selatan, Kota Banjarmasin," kata Direktur Reserse Narkoba Polda Kalsel Kombes Pol Muhammad Firman melalui Kasubdit III AKBP Matsari HS SH di Banjarmasin, Senin.

Dari tangan pria berinisial RA (45) itu, turut disita satu paket sabu-sabu seberat 0.30 gram.

Matsari mengungkapkan, awalnya didapat informasi masyarakat sering terjadi peredaran sabu-sabu yang dilakukan pelaku.

Kemudian anggota yang melakukan penyelidikan akhirnya menemukan Target Operasi (TO) yang diduga kuat tengah menguasai Narkoba di badannya.

"Saat melihat kedatangan petugas, tersangka sempat mencoba kabut namun berhasil disergap," beber Matsari.

Atas perbuatannya, pria yang beralamat Jalan H Djok Mentaya, Kelurahan Mawar, Kecamatan Banjarmasin Tengah, Kota Banjarmasin itu dikenakan Pasal 114 ayat (1) sub Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Kami masih berupaya melakukan pengembangan jaringan tersangka yang biasa mendapatkan pasokan sabu-sabu," tandas Matsari.

Pewarta: Firman

Editor : Imam Hanafi


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2018