Oleh Herlina Lasmianti
Tanjung (Antaranesw Kalsel) - Baru saja Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tabalong, Kalimantan Selatan menggelar rapat pleno rekapitulasi perhitungan suara di tingkat kabupaten pada pemilihan Bupati dan Wakil Bupati periode 2019  - 2024.

Ada empat pasangan calon yang maju pada Pilkda ini yakni dua paslon dari jalur perseorangan dan jalur partai politik.

Pasangan nomor urut satu  Norhasani - Eddyan Noor Idur dan paslon dua Winarto - Ali Sibqi maju dengan jalur independen.

 Kandidat petahana Anang Syakhfiani yang berpasangan dengan Ketua DPD Partai Golkar setempat Mawardi maju dengan dukungan sembilan partai politik.

 Pada nomor urut empat pasangan  Noor Farida -  Aspianor  diusung tiga parpol masing Partai Persatuan  Pembangunan, Hanura dan Gerindra.

Hasil pleno perolehan suara  pasangan Anang - Mawardi menempati peringkat pertama dengan 44.736 suara atau 35,92 persen.
 
Di peringkat kedua  paslon  Nor Bersatu (Norhasani - Eddyan Noor Idur) dengan 41.159 suara atau 33,05 persen.

Peringkat ketiga dan keempat masing - masing Noor Farida - Aspianor  30.502 suara atau 24,49 persen dan Winarto - Ali Sibqi 8.136 suara atau 6,53 persen.
 
Anang sendiri sudah empat kali maju  pilkada di Kabupaten Tabalong dan pilkada 2013 jadi kemenangan pertamanya.

Dengan dukungan sembilan partai politik  Anang pun maju kembali pada Pilkada tahun ini bersama Mawardi yang sebelumnya anggota dewan setempat.

Rapat pleno  yang dilaksakan di Hotel Aston Tanjung  menuai aksi  protes saksi paslon satu Norhasani - Eddyan Noor Idur yang keberatan  atas hasil  rekapitulasi perolehan suara Kecamatan Murung Pudak.

Dengan tegas Asliansyah Noor saksi paslon satu meminta agar KPU dan Panwaslu menuntaskan dugaan pelanggaran pelaksanaan Pilkada di Kelurahan Belimbing Raya.

Asliansyah yang juga kuasa hukum paslon Norhasani - Eddyan bersama Eko Suwarno hadir selaku saksi paslon satu untuk menghadiri rapat pleno.

KPU selaku penyelenggara pleno membatasi dua saksi tiap paslon untuk menghadiri rapat penyampaian perhitungan suara.

"Kami menolak hasil rekapitulasi sebelum pengaduan dugaan pelanggaran pilkada dituntaskan," jelas Asliansyah.

Soal  keterlambatan penyerahan formulir model C6 kepada pemilih yang seharusnya sudah diberikan H - 3 pemungutan suara juga dilontarkan Eko di hadapan ratusan peserta rapat pleno.

Formulir Model C6 sendiri sebagai surat pemberitahuan bagi pemilih yang masuk Daftar Pemilih Tetap untuk melaksanakan pemungutan suara serentak 27 Juni 2018.

Protes yang dilontarkan pihak saksi paslon satu pun sudah diprediksi sejumlah kalangan karena sebelumnya   laporan dugaan pelanggaran Pilkada di 22 TPS Kelurahan Belimbing Raya sudah jadi topik pemberitaan berbagai media massa maupun di masyarakat.

Selaku pimpinan rapat Ketua KPU Kabupaten Tabalong Agus Musdian Noor menjelaskan keberatan saksi bisa disampaikan secara tertulis dalam formulir khusus dari KPU.

Usai mendengar  tanggapan pimpinan rapat dua saksi paslon satu lalu meninggalkan ruangan disusul Iwan Kurnanto selaku saksi paslon 4 juga ikut walk out.

Bukannya ikut - ikutan Iwan mengaku melakukan aksi walk out karena ada perbedaan hasil perhitungan suara dari tim paslon Noor Farida - Aspianor dengan laporan PPK Muara Uya.
 
"Saya ke luar karena keberatan dengan hasil pleno," jelas Iwan.

Agenda pleno sendiri mendengarkan laporan 12 PPK  terkait rekapitulasi perhitungan suara di tingkat Kabupaten Tabalong dengan total 604 TPS yang tersebar di 131 desa/kelurahan.

Sesuai urutan PPK Murung Pudak dapat giliran terakhir atas laporan  rekapitulasi perhitungan suara  mengingat ada 119 TPS  di kecamatan ini terbanyak dibanding 11 kecamatan  lainnya.
 
Selanjutnya dari total 128.656 pengguna hak pilih 
tercatat 124.533 suara sah dan 4.123 suara tidak sah pada pilkada serentak di Kabupaten Tabalong.

Meski saksi paslon satu dan empat meninggalkan ruangan,  pleno pun dilanjutkan dengan penandatanganan dan penyerahan  berita acara.
 
Tersisa saksi paslon Winarto - Ali Sibqi dan Anang Syakhfiani -Mawardi yang mengikuti penandatanganan berita acara hingga berakhir.

Walau diwarnai aksi protes hingga walk out dari para saksi pelaksaan rapat pleno berakhir dengan damai dan kondusif.

Pihak saksi paslon satu dan empat pun kembali memasuki ruang rapat setelah pleno berakhir dan turut memberi salam kepada komisioner KPU dan undangan lainnya sebelum membubarkan diri.


Pemungutan Suara Ulang
     Kendati relatif kondusif pelaksanaan pilkada 2018 di Kabupaten Tabalong sejak awal sudah diwarnai aksi protes warga mulai dugaan money politic berupa pembagian paket sembako hingga dugaan pelanggaran penyelenggaraan pemilu.

Termasuk gugatan dari paslon satu ke  Komisi Pemilihan Umum setempat soal pelaksanaan verifikasi faktual calon perseorangan yang diduga tak sesuai prosedur.

Dibanding tiga peserta lainnya paslon satu Norhasani - Eddyan Noor Idur memang lebih vokal menyampaikan aspirasinya ke penyelenggara Pilkada. 

Setelah gugatannya terkait verifikasi faktual ke KPU kalah kembali paslon satu laporkan dugaan pelanggaran berupa 21 kotak suara tanpa segel dan 1 kotak suara terbuka.

H + 1 pemungutan suara Cabup Norhasani  pun menggelar jumpa pers membeberkan temuan timnya atas dugaan pelanggaran pilkada.

Mantan anggota Polri ini bahkan sudah melaporkan temuan ini ke panwaslu, Gakkumdu hingga mabes Polri untuk ditindaklanjuti.

Sebagai peserta pilkada ia pun menyatakan tak mempersoalkan jika kalah bertarung pada ajang pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tabalong.

Atas laporan itu panwaslu pun langsung memanggil seluruh panitia pemungutan suara di 22 TPS Kelurahan Belimbing Raya termasuk para saksi, PPK hingga panwas.

Namun rekomendasi yang dikeluarkan panwaslu berupa sanksi administrasi hanya untuk TPS 15 dengan melaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU). 

Soal 21 kotak suara tanpa segel menurut anggota Panwaslu Kabupaten Tabalong Muhammad Fahmi Failasopa tidak terjadi pelanggaran karena kotak suara masih utuh dan tidak ada tanda terbuka.     
 
"Rekomendasi PSU hanya di TPS 15 karena kotak suara kondisinya terbuka," jelas Fahmi.

Pelaksanaan PSU di TPS 15 pun berjalan lancar dengan pengamanan ketat jajaran Polres Tabalong yang menurunkan satu pleton personilnya.

Dengan perolehan  130 suara paslon Anwar pun unggul pada pelaksanaan pilkada ulang di TPS 15.

Proses rekapitulasi suara tingkat kecamatan pun berlanjut setelah sempat terkendala pelaksanaan PSU dan menunggu rekomendasi panwaslu untuk enam kotak suara yang segelnya rusak.
 
Setelah rapat pleno rekapitulasi hasil perhitungan suara di tingkat Kabupaten Tabalong tersisa waktu dua hari kerja bagi pasangan calon  mengajukan gugatan kepada Mahkamah Konstitusi jika merasa keberatan atas hasil perolehan suara tersebut.

  "Batas waktu pengajuan gugatan ke Mahkamah Konstitusi maksimal tiga hari sejak pleno perhitungan suara," jelas Ketua KPU Kabupaten Tabalong Agus Musdian Noor.
 
Jika hingga Selasa (10/7) tidak ada yang mengajukan gugatan KPU  akan mempersiapkan  penetapan pasangan calon terpilih.

 

Pewarta: Herlina Lasmianti

Editor : Hasan Zainuddin


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2018