Tanjung, (Antaranews Kalsel) - Hasil pleno perhitungan suara pada pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tabalong, Kalimantan Selatan paslon Anang Syakhfiani - Mawardi unggul dengan 44.736 suara dibanding tiga pasangan calon lainnya.
   
Ketua KPU Kabupaten Tabalong Agus    Musdian Noor di Tanjung, Kamis mengatakan hasil rapat pleno rekapitulasi perhitungan suara pada pilkada 2018 paslon dengan nomor urut  tiga ini menempati peringkat pertama.
   
"Hasil rapat pleno   paslon Anang - Mawardi memperoleh suara terbanyak," ungkap Agus.
   
Untuk posisi kedua diraih pasangan calon Norhasani - Eddyan Noor Idur dengan 41.159 suara diikuti paslon Noor Farida - Aspianor 30.602 suara dan Winarto - Ali Sibqi 8.136 suara.
   
Agus menyampaikan  penetapan hasil perhitungan suara sendiri menunggu jangka waktu tiga hari bagi paslon untuk menyampaikan gugatan ke Mahkamah Konstitusi.
   
Jika tidak ada peserta pilkada yang menyampaikan gugatan maka hasil pleno perhitungan suara hari ini langsung  dikirim ke MK untuk selanjutnya  dilakukan penetapan.
   
Sebaliknya jika ada palson yang sampaikan gugatan ke MK maka penetapan perolehan suara menunggu proses di Mahkamah Konstitusi.
   
Agus mengatakan sesuai  UU Pemilu pengajuan gugatan ke MK harus memenuhi syarat yakni kabupaten/kota dengan jumlah penduduk kurang dari 250 ribu maka maksimal selisih suara 2 persen.
   
Sedangkan  Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk 250 ribu sampai 500 ribu maksimal selisih suara 1,5 persen.

 

Pewarta: Herlina Lasmianti

Editor : Ulul Maskuriah


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2018