Tanjung, (Antaranews Kalsel) -  Rapat pleno rekapitulasi hasil perhitungan suara di tingkat Kabupaten Tabalong, Kalimantan Selatan diwarnai aksi protes dari saksi paslon satu  dan empat terkait laporan dugaan pelanggaran pelaksaan Pilkada di TPS Kelurahan Belimbing Raya.
    Salah satu  saksi Paslon satu Eko Suwarno di Tanjung, Kamis mengatakan keberatan dengan hasil rekapitulasi hasil perolehan suara karena adanya dugaan pelanggaran pilkada di 22 TPS Kelurahan Belimbing Raya.
    "Kami menolak hasil rekapitulasi sebelum pengaduan dugaan pelanggaran pilkada dituntaskan," jelas Eko.
   Termasuk soal  keterlambatan penyerahan formulir model C6 kepada pemilih yang seharusnya sudah diberikan H - 3 pemungutan suara.
    Tak hanya Eko saksi dari paslon empat  Iwan Kurnanto  juga menolak hasil pleno perhitungan suara menyusul adanya selisih perolehan suara di Kecamatan  Muara Uya.
    Protes para saksi dari paslon Norhasani - Eddyan Noor Idur dan  Noor Farida - Aspianor ini dilanjutkan dengan aksi  walk out dari ruang rapat pleno.
    Sebelum keduanya meninggalkan ruang rapat Ketua KPU Kabupaten Tabalong Agus Musdian Noor meminta saksi palson satu  dan empat mengisi formulir keberatan yang telah disediakan.
    "Silakan keberatan yang disampaikan secara tertulis dalam formulir khusus yang KPU siapkan," jelas Agus.
    Meski sempat  diwarnai aksi protes dari para saksi pelaksanaan rapat pleno hingga penyerahan berita acara hasil perolehan suara berjalan lancar.
    Penandatanganan berita acara hanya dilakukan saksi dari paslon   Winarto - Ali Sibqi dan  Anang Syakhfiani - Mawardi sekaligus penyerahan hasil rekapitulasi perhitungan suara.
    Terpisah Ketua Bawaslu Provinsi Kalsel Iwan Setiawan mengatakan hanya satu TPS di Kelurahan  Belimbing Raya yang melakukan pelanggaran administrasi.
      "Untuk pelanggaran administrasi hanya di TPS 15 karena itu dilakukan pemungutan suara ulang," jelas Iwan.***2***
    
    


 

Pewarta: Herlina Lasmianti

Editor : Hasan Zainuddin


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2018