Tanjung,  (Antaranews Kalsel) - Hasil perolehan suara Pilkada Kabupaten Tabalong, Kalimantan Selatan 2018 di enam TPS belum bisa diplenokan menyusul adanya laporan dugaan pelanggaran oleh paslon 1 Norhasani - Eddyan Noor Idur.
   
Anggota Panitia Pengawas Kecamatan Murung Pudak Muhammad Sunaryo di Tanjung, Selasa mengatakan 
rapat pleno hasil perhitungan suara enam TPS tersebut menunggu rekomendasi dari Panwaslu Kabupaten Tabalong.
   
"Hingga saat ini hanya enam TPS yang belum melaksanakan rapat pleno hasil perhitungan suara," jelas Sunaryo.
   
Masing - masing TPS 01, 02, 11, 20, 21 dan 22 yang sebelumnya dilaporkan paslon 1 adanya dugaan pelanggaran pelaksanaan pilkada berupa segel kunci  yang rusak.
   
Sunaryo menyampaikan pengaduan ini disampaikan tim paslon 1 ke panwaslu kabupaten pada Sabtu (30/7l.
   
Sebelumnya calon Bupati Tabalong Norhasani saat menggelar jumpa pers menyampaikan adanya dugaan pelanggaran pelaksanaan Pilkada di Kelurahan Belimbing  Raya mencakup 21 TPS berupa kotak suara tanpa segel dan satu kotak suara terbuka di satu TPS.
   
Selanjutnya untuk laporan kotak suara terbuka di TPS 15 Kelurahan Belimbing Raya panwaslu merekomendasikan Pemungutan Suara Ulang (PSU) dan telah dilaksanakan Minggu (1/7).
   
Terpisah Sekretaris KPU Kabupaten Tabalong Suparman membenarkan soal belum diplenokannya hasil perhitungan suara enam TPS di Kelurahan Belimbing Raya.
   
"Kita menargetkan besok rapat pleno hasil perhitungan suara tingkat kecamatan sudah rampung termasuk enam kotak suara di Kelurahan Belimbing Raya," jelas Suparman.

Pewarta: Herlina Lasmianti

Editor : Imam Hanafi


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2018