Banjarbaru, (Antaranews Kalsel) - Kepolisian Resor Banjarbaru, Kalimantan Selatan menangkap seorang pria yang menjadi residivis kasus penggelapan mobil.

Kepala Kepolisian Resor Banjarbaru AKBP Kelana Jaya di Banjarbaru, Ahad mengatakan pelaku yang ditetapkan sebagai tersangka berinisial NY (37) yang ditangkap, Sabtu (23/6).

"Tersangka NY merupakan residivis kasus serupa dan ditangkap di rumahnya di Desa Kayu Bawang Kabupaten Banjar," ujar kapolres melalui Kasat Reskrim AKP Sudarno.

Menurut dia, tersangka merupakan residivis karena pernah menjalani hukuman selama 1,4 tahun penjara pada 2016 dalam kasus yang sama.

Sebelum penangkapan, petugas sudah menerima laporan tindak pidana penggelapan mobil yang dilakukan tersangka terhadap mobil milik pembiayaan yang dikreditnya.

Petugas yang menerima laporan pada Kamis (21/6) kemudian melakukan penyelidikan hingga berhasil menangkap tersangka dirumahnya pada Sabtu (23/6) tanpa perlawanan.

"Kami mengerahkan personel Buru Sergap untuk menangkap tersangka di rumahnya, sedangkan mobil jenis Toyota. Avanza Velos sudah dijual oleh tersangka keluar daerah," ungkapnya.

Dikatakan, penggelapan kendaraan roda empat yang dilakukan tersangka berawal saat korban membeli satu unit mobil secara kredit kemudian diambil alih tersangka yang melanjutnya angsuran.

Namun, setelah tiga bulan tersangka tidak memenuhi janji untuk membayar mobil secara angsuran, sebaliknya sudah menjual mobil itu keluar daerah yakni ke Kota Klaten, Jawa Tengah.

"Perbuatan tersangka yang masuk tindak pidana penggelapan dilaporkan korban ke polisi dan kami tindak lanjuti dengan menurunkan personel sehingga berhasil menangkap tersangka," ujarnya.

Tersangka yang ditahan di mapolres Banjarbaru melanggar pasal 363 KUHP tentang pencurian dan terancam penjara paling lama 7 tahun.

Pewarta: Yose Rizal

Editor : Imam Hanafi


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2018