Banjarmasin, (Antaranews Kalsel) - Pemerintah Kota Banjarmasin perlu peraturan daerah untuk percepatan usaha mengatasi masalah kawasan kumuh yang luasnya saat ini masih sekitar 500 hektare, kata Anggota DPRD Kota Banjarmasin Mathari.

"Dan alhamdulillah, daerah kita sudah mulai membahas tentang rancangan peraturan tersebut, di mana pihak pemerintah pusat juga ikut andil di dalamnya," katanya di Banjarmasin, Sabtu.

Menurut politikus PKS tersebut, aturan itu harus dibuat karena sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Pemukiman, pemerintah daerah harus bisa membuat program untuk mengatasi masalah kawasan kumuh supaya menjadi layak huni.

Raperda yang sedang digodok pihaknya bersama pemerintah kota setempat tentang hal itu berjudul raperda tentang rencana pencegahan dan peningkatan kualitas perumahan dan pemukiman kumuh Kota Banjarmasin.

"Apalagi kita syukuri juga dana untuk pembahasan raperda ini dibantu oleh pusat, karena pemerintah pusat menganggapnya penting dibuatnya aturan ini oleh pemerintah kota," tuturnya.

Pemerintah pusat, katanya Mathari yang juga salah satu anggota panitia khusus raperda tersebut, tentunya memiliki perhatian tersendiri, untuk menjadikan ibu kota Provinsi Kalsel itu menjadi lebih baik karena saat ini wilayah kumuh masih cukup luas.

Menurut dia, Kota Banjarmasin yang memiliki lima kecamatan dan 52 kelurahan itu perlu perhatian dari pemerintah pusat dan pemerintah daerah, terkait dengan upaya secepatnya mengatasi masalah wilayah kumuh itu.

"Kalau sudah ada peraturannya kan, tentunya pemerintah kota bisa memfokuskan anggaran untuk program peningkatan pengentasan kawasan kumuh ini," tuturnya.

Namun, katanya, yang harus menjadi perhatian nantinya menyangkut bagaimana menjaga kawasan kumuh yang sudah diperbaiki, menjadi kawasan layak huni.

"Adanya pengelolaan yang kontinyu bagi pembinaan kawasan kumuh menjadi layak huni tersebut harus jelas di dalam perdanya nanti," ujar Mathari.

Dia menambahkan pemerintah kota juga harus bisa memasukkan unsur kedaerahan di dalam draf raperda itu.

"Karena khawatirnya andil dari pemerintah pusat membuat draf raperda ini akan lebih umum," katanya.

Bagaimana pun, ungkap Mathari, Kota Banjarmasin memiliki keunikan atau tidak sama dengan daerah lain di Nusantara, antara lain dari sisi budaya dan struktur wilayah, yakni sebagai "Kota Seribu Sungai".

Sebagai "Kota Seribu Sungai", kata dia, masyarakat setempat umumnya tinggal di pinggiran sungai, sehingga lingkungan menjadi terlihat kumuh.

"Ini yang harus kita rumuskan bersama dalam raperda ini, sebab harus disadari daerah kita sudah demikian adanya, perlu langkah khusus tentunya menanganinya," kata Mathari.
 

Pewarta: Sukarli

Editor : Ulul Maskuriah


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2018