Barabai, (Antaranews Kalsel) - Unit Buser Satuan Reskrim Polres Hulu Sungai Tengah (HST) berhasil mengungkap kasus tindak pidana perjudian togel online yang pelaku atau penjualnya masih berstatus pelajar.

Kapolres HST AKBP Sabana Atmojo di Barabai, Selasa, menyampaikan petugas berhasil menangkap 2 orang anak muda yang jualan togel online di rumahnya berdasarkan laporan dari warga.

Pelaku pertama adalah seorang laki-laki berinisial HR (18) yang statusnya masih seorang pelajar dengan alamat di Jalan Perintis Kemerdekaan Rt 005/003 Desa Gambah Kecamatan Barabai.

Kedua adalah seorang pemuda berinisial MF (26) yang beralamat di jalan Perintis Kemerdekaan Rt 003/002 Desa Gambah Kecamatan Barabai.

Kedua tersangka ditangkap pada hari Senin (11/6) sekitar pukul 16.30 wita tepat di depan rumahnya jalan Perintis Kemerdekaan Rt 005/003 Desa Gambah.

Barang bukti yang berhasil diamankan adalah uang tunai sebesar Rp1,6 juta, satu buah kartu ATM, satu buah Handphone, dua buah Hp dan satu Lembar bukti Transfer Bank.

Atas tindakannya pelaku dapat dijerat dengan pasal 303 KUHP tentang perjudian yang ancaman hukumannya adalah 4-10 tahun penjara.

Kapolres mengucapkan terimakasih banyak atas bantuan masyarakat sehingga judi togel di Kabupaten HST dapat terungkap dan meminta kepada masyarakat yang mengetahui ada perjudian atau tindak pidana lainnya agar segera melaporkan ke Polres atau Polsek terdekat.

Pewarta: M. Taupik Rahman

Editor : Gunawan Wibisono


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2018