Banjarmasin, (Antaranews Kalsel) - Satuan Narkoba Polres Tabalong, Kalsel menangkap seorang pekerja pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) yang kedapatan memiliki tiga paket sabu-sabu.

"Pelaku kami tangkap berdasarkan informasi masyarakat yang ditindak lanjuti dengan penyelidikan di lapangan," kata Kapolres Tabalong AKBP Hardiono melalui Kasubbaghumas Iptu H Ibnu Subroto di Tanjung, Minggu.

Dia mengatakan, penangkapan teehadap pelaku dilakukan pada Pada hari Rabu (6/6) sekitar pukul 13.15 WITA.

Pelaku ditangkap saat berada di Jalan Raya Jalan Trans Kalsel-Kaltim di Desa Kasiau..

Kasubbag juga mengatakan, awal penangkapan berawal ketika anggota Satresnarkoba mendapat informasi dari masyarakat tentang adanya penyalahgunaan narkotika didaerah Kecamatan Kasiau/PLTU.

Kemudian menurut informasi biasanya pelaku transaksi pada saat jam istirahat bekerja, lalu anggota Satresnarkoba yang dipimpin Iptu Endris Ary D melakukan penyelidikan di daerah tersebut.

Setelah melakukan pengintaian kemudian anggota melihat pelaku keluar dari tempat kerjanya di PLTU dan anggota langsung mengikuti pelaku sampai di tempat yang sepi dilakukan penangkapan oleh anggota, saat ditangkap terlihat pelaku membuang kotak rokok setelah diperiksa di dalamnya berisi diduga narkotika golongan I jenis sabu-sabu seberat 0,24 gram.

Polisi lalu melakukan penggeledahan di rumah pelaku dan ditemukan di dalam kamar satu kotak rokok yang berisi dua paket yang diduga narkotika golongan I jenis sabu-sabu masing masing seberat 0,35 gram dan 0,26 gram, satu unit timbangan, satu bilah pipet plastik warna putih dan satu bungkus plastik klip.

"Atas temuan barang bukti itu saat ini pelaku dibawa ke Satnarkoba Polres Tabalong guna kami lakukan pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut," ucapnya kepada Kantor Barita Antara.

Ibnu juga mengatakan, atas perbuatan pelaku, polisi menjeratnya dengan UU No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotikan pasal 112 jo 114 dengan ancaman hukuman minimal lima tahun penjara.

"Kami mengimbau kepada masyarakat untuk menjauhi yang namanya Narkoba jangan pernah terlibat di dalamnya apabila tidak mengikuti imbauan ini jangan salah kami kalau nanti diberika tindakan tegas dan terukur," tutur pria yang akrab dengan awak media itu

Pewarta: Gunawan Wibisono

Editor : Gunawan Wibisono


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2018