Banjarmasin, (Antaranews Kalsel) - Anggota Subdit III Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalsel mendapati seorang pengedar membuang sabu-sabu saat bertransaksi.

"Pelaku yang mengetahui kedatangan polisi langsung membuang narkotika ke jalan, namun terlihat oleh anggota," terang Direktur Reserse Narkoba Polda Kalsel Kombes Pol Muhammad Firman melalui Kasubdit III AKBP Matsari HS SH di Banjarmasin, Jumat.

Dikatakannya, tersangka berinisial HM (37) sebelumnya berencana melakukan transaksi dengan calon pembeli. Petugas yang mendapat informasi langsung melakukan pemantauan.

Hingga pada saat didekati petugas, pelaku mencoba kabur dan membuang sesuatu saat berada di Sungai Andai Gang Al Amin, Kecamatan Banjarmasin Utara, Kota Banjarmasin .

"Kami temukan barang bukti satu paket sabu-sabu seberat 0,27 gram siap edar yang dijual tersangka," bebernya.

Atas perbuatannya mengedarkan sabu-sabu, tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (1) sub Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Matsari menambahkan, keterlibatan warga Jalan Sultan Adam Sungai Awang, Kelurahan Surgi Mufti, Kecamatan Banjarmasin Utara, Kota Banjarmasin itu dalam peredaran Narkoba masih terus didalami.

"Anggota masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringannya yang lain," tandasnya.

Pewarta: Firman

Editor : Ulul Maskuriah


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2018