Amuntai, (Antaranews Kalsel) - Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Utara Kalimantan Selatan melarang wilayahnya dipasang iklan rokok demi mewujudkan Kabupaten Layak Anak.
 
Keputusan ini diambil juga mematuhi Peraturan Menteri Kesehatan nomor 28 tahuj 2013 dan Peraturan Pemerintah nomor 109 tahun 2012 tentang larangan pemasangan iklan rokok di jalan protokol.

"Saya minta SKPD terkait menindaklanjuti kebijakan pelarangan pemasangan Iklan rokok ini," ujar Bupati Hulu Sungai Utara (HSU) Abdul Wahid di Amuntai, Kamis.

Wahid mengatakan, Pemkab HSU tidak ingin hanya demi mengejar target pendapatan daerah, namun berdampak merusak kesehatan masyarakat.

Pelarangan ini, lanjut Wahid, sebagai wujud dukungan bagi HSU untuk menjadi Kabupaten Layak Anak (KLA) dimana anak sebagai generasi muda harus dilindungi kesehatannya dari bahaya asap rokok.

Pemkab HSU juga sudah menetapkan sejumlah kawasan bebas dari asap rokok sehingga baru-baru ini HSU mendapat penghargaan Pastika Parahita dari Kemenkes RI karena termasuk daerah yang memiliki Peraturan Daerah dan Peraturan Bupati tentang Kawasan Tanpa Asap Rokok.

Bupati mengatakan, berdasarkan penelitian kesehatan, banyak bahan beracun yang disebarkan melalui asap rokok tidak hanya bagi orang yang mengisap puntung rokok tapi juga orang lain disekitarnya.
 

Pewarta: Eddy Abdillah

Editor : Hasan Zainuddin


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2018