Banjarmasin, (Antaranews Kalsel) - Pemerintah Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan akan memberlakukan larangan pemasangan jenis reklame, baliho, dan spanduk iklan rokok di seluruh jalan protokol pada tahun ini.
Kabid Reklame dan PJU Dinas Bina Marga Kota Banjarmasin Lutfikal Hafi di Balaikota, Kamis, mengungkapkan pemberlakuan larangan reklame iklan rokok di jalan protokol ini akan dikuatkan melalui surat edaran yang ditandatangani Wali Kota Banjarmasin.
"Memang peraturan daerahnya (Perda) kita belum ada, peraturan wali kota (Perwali) juga belum selesai, lantaran belum dilantik pejabat definitifnya, maka lewat surat edaran yang ditandatangani pejabat wali kota saja nanti," ujarnya.
Menurut dia, pemberlakuan aturan ini juga berkaitan dengan ada peraturan pemerintah (PP) Nomor 109 Tahun 2012 tentang Rokok dan Produk Turunannya, termasuk pengaturan reklame rokok.
"Intinya daerah kita ini menindaklanjuti aturan yang telah ditetapkan pemerintah," ucapnya.
Lagi pula, tutur Lutfikal, Banjarmasin kini juga sudah memiliki peraturan daerah (Perda) tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR), yang sejatinya sudah mulai ditegakkan di kantor pemerintahan dan rumah sakit, bahkan di hotel-hotel juga sudah mulai ikut memberlakukan.
"Utamanya di kawasan Balaikota dan Rumah Sakit (RS), yang melanggar Perda KTR akan ditindak dan disanksi tegas pihak Satpol PP," bebernya.
Dengan demikian, ujar dia, pas saja kalau sekarang ini Banjarmasin mengembangkan peraturan itu hingga sosialisasi merokok yang diiklankan melalui reklame, baliho, dan spanduk di jalanan dibatasi, utamanya di jalan protokol.
"Kalau yang sekarang ini sudah ada yang terpasang, ya... bisa diberi waktu nantinya sekitar Juni, setelah itu tidak lagi kita beri izin untuk reklame pemasangan iklan rokok ini," jelasnya.***2***
(T.KR-SKR/B/Y008/Y008) 07-01-2016 09:51:12