Banjarmasin, (Antaranews Kalsel) - Kepala Dinas Koperasi, UMK dan Tenaga Kerja Kota Banjarmasin Priyo Eko menyatakan, pihaknya sudah membuka posko pengaduan bagi karyawan yang ingin menyampaikan keluhan belum mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR) dari perusahaannya.

"Poskonya ada di kantor kita di Jalan Pramuka, Banjarmasin Timur, yakni, kantor Dinas Koperasi, UMK dan Tenaga Kerja kota, buka setiap hari kerja," ujarnya di Banjarmasin, Senin.

Menurut dia, adanya posko pengaduan THR ini memang sudah setiap tahun didirikan untuk memediasi antara karyawan dan perusahaan yang bermasalah dengan pencairan THR.

"Sejauh ini memang belum ada yang menyampaikan keluhan kepada kita sejak posko ini didirikan, kita harap semuanya lancar," katanya.

Dia menegaskan, dibentuknya posko pengaduan THR ini untuk merealisasikan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6/2016 tentang Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan, di Kota Banjarmasin ini.

"Paling lambat tujuh hari sebelum hari raya Idul Fitri ini sudah beres semua perusahaan membayar THR kepada karyawannnya, itu akan kita perhatian betul," kata Priyo.

Pihaknya tidak diam begitu saja dan memberi perhatian kepada perusahaan tentang kewajiban batas waktu harus dibayarkannya THR ini. Surat selebaran akan disebarkan.

Dia mengutarakan, ada sebanyak 1.700 lebih perusahaan atau tempat kerja di Kota Banjarmasin ini yang akan diberi perhatian terhadap kewajiban membayar THR kepada karyawan atau buruhnya.

Bagi dia, kalau ada perusahaan yang tidak bisa membayar THR kepada karyawannya misalnya nanti, pihaknya akan memanggilnya.

"Bisa kiat beri mediasi atau minta keterangannya kenapa tidak bisa membayar THR karyawan itu, hingga ada sanksi nantinya jika terbukti menyalahi aturan sesuai undang-undang dan Permen Ketenagakerjaan.

Namun dia mengakui, sejauh ini tidak pernah sanksi diberikan kepada perusahaan terkait pencairan THR ini, sebab tidak banyak yang melaporkan keluhan tersebut.

"Bahkan tahun lalu tidak ada sama sekali, tidak diketahui persis juga kenapa, atau mungkin semua perusahaan sudah menunaikan kewajibannya, tapi bisa juga karyawan takut atau malu melaporkannya, jadi kita nilai bukan murni tanpa masalah," tutur Priyo.

 

Pewarta: Sukarli

Editor : Imam Hanafi


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2018