Banjarmasin, (Antaranews Kalsel) - Massa yang menolak tambang di Pulau Laut, Kabupaten Kotabaru, menggelar doa bersama di halaman Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Banjarmasin, Kamis pagi.

"Doa kami panjatkan untuk kelangsungan lingkungan dan kesejahteraan masyarakat Pulau Luat, Kotabaru," ucap Ketua Laskar Pulau Laut Hariyandi di Banjarmasin, Kamis.

Aksi doa bersama tersebut digelar warga Pulau Laut sebelum digelarnya sidang lanjutan perkara gugatan PT Sebuku selaku penggugat dan Gubernur Kalsel selaku tergugat di PTUN Banjarmasin.

Dimana agenda sidang hanyalah penyerahan berkas kesimpulan dari kedua kubu kuasa hukum kepada majelis hakim.
(antarakalsel/foto/firman)

Menurut Hariyandi, pihaknya meminta kepada majelis hakim untuk profesional dalam memutuskan perkara dengan mempertimbangkan segala aspek kehidupan dan aspirasi masyarakat.

"Jangan sakiti hati rakyat yang keras menolak tambang. Semoga majelis hakim mendengar semua aspirasi warga yang berlangsung sejak tahun 2000, demi menjaga kebaikan tanah kelahiran kami untuk masa depan anak cucu kami," tegasnya.

Pada aksi simpatik kali ini, massa yang sekitar ratusan orang, menggelar duduk lesehan dengan berpakaian busana muslim. Mereka membawa berbagai atribut yang intinya mendukung keputusan Gubernur Kalsel menutup izin tambang di Pulau Laut.

"Penambangan di Kotabaru tak memberikan dampak terhadap warga di sana. Malah lingkungan kami yang mengalami kerusakan parah," timpal Ketua Dewan Adat Dayak Kotabaru Sugiannor.

Perkara ketiga gugatan atas dicabutnya izin usaha pertambangan PT Sebuku Sejaka Coal, PT Sebuku Batubai Coal dan PT Sebuku Tanjung Coal di Pulau Laut, Kabupaten Kotabaru akan diputuskan majelis hakim pada Kamis (7/6) pekan depan.

Pewarta: Firman

Editor : Hasan Zainuddin


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2018