Paringin, (Antaranews Kalsel) - Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Balangan, Provinsi Kalimantan Selatan, melalui bidang Bina Marga, berharap pekerjaan tambal sulam ruas jalan provinsi dan jalan nasional menggunakan APBD, harus terus dipelajari terkait payung hukum, pelaksanaan dan penganggarannya.

Kepala Bidang Bina Marga PUPR Balangan, Novia Jusmita, Senin (28/5) mengungkapkan, terkait pelaksanaan tambal sulam ruas jalan milik provinsi dan jalan nasional harus dipersiapkan terkait payung hukum, serta dianggarkan dengan sebaik-baiknya.

"Ketika kita koordinasi ke Bina Marga Dinas PU Surabaya, Jawa Timur, Kamis (24/5) lalu, ternyata tambal sulam menggunakan APBD itu diperbolehkan. Hal ini tentu perlu persiapan matang terkait payung hukum, pelaksanaan dan penganggarannya," ungkapnya.

Disampaikan, bahwa untuk perencaan saat ini, sudah masuk dalam program Simda, sehingga masih diperlukan informasi apakah masih bisa dirubah atau tidak.

"Jika bisa dirubah, maka pada 2019 mendatang kita sudah bisa melaksanakan tambal sulam ruas jalan provinsi dan nasional yang dinilai mendesak, sehingga tidak mengganggu aktivitas pengguna jalan, apalagi mengakibatkan kecelakaan akibat dari rusaknya jalan," jelasnya.

Pihaknya akan terus berkoordinasi dengan pemerintah Kabupaten Balangan dan DPRD setempat, agar pada 2019 mendatang, kita sudah bisa menyiapkan dan menyediakan anggaran untuk tambal sulam jalan provinsi dan nasional, sebelum dilakukan pemeliharaan jalan dalam skala besar oleh provinsi maupun oleh Balai Besar Pelaksanaan Jalan, pungkasnya.
 

Pewarta: Roly Supriadi

Editor : Gunawan Wibisono


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2018